You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ganjil Genap Ditiadakan pada 1 Mei 2024
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Ganjil Genap Ditiadakan pada 1 Mei 2024

Penerapan Ganjil Genap (Gage) ditiadakan pada Rabu tanggal 1 Mei 2024 yang merupakan Hari Libur Nasional bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

penerapan ganjil genap tidak berlaku atau ditiadakan

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pembangunan LRT Fase 1B Alami Deviasi Positif

“Maka dari itu, penerapan ganjil genap tidak berlaku atau ditiadakan pada peringatan Hari Buruh,  Rabu 1 Mei 2024,” ujar Syafrin, Senin (29/4).

Ditambahkan Syafrin, pihaknya mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6795 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1777 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1139 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1135 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1014 personFakhrizal Fakhri