Lima Kendaraan Hasil Penindakan Masih Teronggok di Terminal Pulogadung
Sebanyak lima kendaraan hasil penindakan jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Timur dua tahun lalu, hingga saat ini masih teronggok di Terminal Pulogadung.
Sudah d ua tahun belum diambil pemiliknya
Kepala Terminal Pulogadung, Suratman mengatakan, kondisi kendaraan yang belum diambil pemiliknya ini rata-rata sudah rusak parah karena terkena panas hujan. Selain ban pecah, cat juga pada terkelupas dan body kendaraan banyak keropos.
"Seluruhnya hasil penindakan Sudin Perhubungan yang dikenai setop operasi karena sudah tak laik jalan," kata Suratman, Jumat (3/5).
Satgas SDA Bersihkan Saluran Air di Terminal PulogadungMenurutnya, sejauh ini pemilik kendaraan tersebut tidak pernah mengambilnya atau menghubungi dan menengok kendaraannya. Belum diketahui apakah kendaraan tersebut sudah berpindah ke orang lain status kepemilikannya atau tidak.
Pihaknya juga tidak berani menghubungi pemilik sesuai di data yang ada. Karena khawatirnya sudah ganti pemilik, sehingga jika diberikan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum.
"Kami sudah bersurat ke Kepolisian untuk update pemilik kendaraan, agar tahu pemiliknya. Karena khawatir sudah pindah tangan," lanjut Suratman.
Suratman mengungkapkan, di Terminal Pulogadung saat ini ada 212 kendaraan yang dikandangkan hasil penindakan dari lima wilayah ibukota . Biasanya setiap Jumat kendaraan diambil pemiliknya dengan melampirkan bukti telah membayar denda daministrasi maupun surat pengantar/rekomendasi dari Sudin Perhubungan terkait.
Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda menambahkan, kendaraan yang dikandangkan di Terminal Pulogebang ini sifatnya penitipan karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Untuk mengambil kendaraan ini, pemilik harus membawa bukti surat tilangnya dan membayar sanksi denda administrasinya ke pengadilan.
"Selama tidak diambil maka statusnya tetap sebagai kendaraan yang dititipkan di terminal," ucap Riki
Menurut Riki, kendaraan yang dititpkan ini berbeda dengan kendaraan yang dikenai sanksi penderekan. Jika tidak diambil pemiliknya maka pihaknya akan mengirimkan surat ke pemiliknya agar segera mengambilnya namun harus membayar sanksi denda terlebih dulu ke kas daerah.