You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lima Kendaraan Teronggok 2 Tahun di Terminal Pulogadung
....
photo Nurito - Beritajakarta.id

Lima Kendaraan Hasil Penindakan Masih Teronggok di Terminal Pulogadung

Sebanyak lima kendaraan hasil penindakan jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Timur dua tahun lalu, hingga saat ini masih teronggok di Terminal Pulogadung.

Sudah dua tahun belum diambil pemiliknya

Kepala Terminal Pulogadung, Suratman mengatakan, kondisi kendaraan yang belum diambil pemiliknya ini rata-rata sudah  rusak parah karena terkena panas hujan. Selain ban pecah, cat juga pada terkelupas dan body kendaraan banyak keropos.

"Seluruhnya hasil penindakan Sudin Perhubungan yang dikenai setop operasi karena sudah tak laik jalan," kata Suratman, Jumat (3/5).

Satgas SDA Bersihkan Saluran Air di Terminal Pulogadung

Menurutnya, sejauh ini pemilik kendaraan tersebut tidak pernah mengambilnya atau menghubungi dan menengok kendaraannya. Belum diketahui apakah kendaraan tersebut sudah berpindah ke orang lain status kepemilikannya atau tidak.

Pihaknya juga tidak berani menghubungi pemilik sesuai di data yang ada. Karena khawatirnya sudah ganti pemilik, sehingga jika diberikan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum.

"Kami sudah bersurat ke Kepolisian untuk update pemilik kendaraan, agar tahu pemiliknya. Karena khawatir sudah pindah tangan," lanjut Suratman.

Suratman mengungkapkan, di Terminal Pulogadung saat ini ada 212 kendaraan yang dikandangkan hasil penindakan dari lima wilayah ibukota . Biasanya setiap Jumat kendaraan diambil pemiliknya dengan melampirkan bukti telah membayar denda daministrasi maupun surat pengantar/rekomendasi dari Sudin Perhubungan terkait.

Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda menambahkan, kendaraan yang dikandangkan di Terminal Pulogebang ini sifatnya penitipan karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Untuk mengambil kendaraan ini, pemilik harus membawa bukti surat tilangnya dan membayar sanksi denda administrasinya ke pengadilan.

"Selama tidak diambil maka statusnya tetap sebagai kendaraan yang dititipkan di terminal," ucap Riki

Menurut Riki, kendaraan yang dititpkan ini berbeda dengan kendaraan yang dikenai sanksi penderekan. Jika tidak diambil pemiliknya maka pihaknya akan mengirimkan surat ke pemiliknya agar segera mengambilnya namun harus membayar sanksi denda terlebih dulu ke kas daerah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran

    access_time28-03-2025 remove_red_eye758 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Monas Siap Sambut Wisatawan Libur Lebaran

    access_time30-03-2025 remove_red_eye692 personDessy Suciati
  3. Andilan Potong Kebo Tradisi Lebaran Ala Betawi

    access_time29-03-2025 remove_red_eye651 personFolmer
  4. Hari Lebaran, 26.581 Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Pasar Senen

    access_time31-03-2025 remove_red_eye612 personDessy Suciati
  5. Posko Kesehatan Dinkes DKI Siap Layani Pemudik

    access_time29-03-2025 remove_red_eye584 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik