You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dua Penyu Sisik Biang dan Puluhan Tukik Dilepaskan di Pantai Pulau Pramuka
photo Suparni - Beritajakarta.id

Puluhan Tukik Dilepasliarkan di Pulau Pramuka

Puluhan tukik (anak penyu) dan dua penyu sisik dewasa dilepasliarkan di Taman Nasional Pulau Pramuka, Kamis (6/8). 

Ini sebagai upaya perlindungan dan pengembangbiakan secara alami terhadap satwa penyu di Pulau Seribu

Kepala Seksi Wilayah III Taman Nasional Pulau Pramuka, Untung Suripto mengatakan, kegiatan tersebut untuk menegakkan PP No 7/99 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, yang dilindungi oleh UU No.5/90 tentang konservasi SDA.

"Ini sebagai upaya perlindungan dan pengembangbiakan secara alami terhadap satwa penyu di Pulau Seribu," ujar Untung.

Monyet Hasil Razia Akan Dilepasliarkan ke Hutan

Menurut Ungtung, di Pulau Seribu ini memiliki dua jenis penyu, masing-masing penyu sisik dan penyu hijau.

"Yang bertelor di hampir seluruh pulau berpasir di Pulau Seribu hanya jenis sisik, kalau penyu hijau hanya transit saja di Pulau Seribu," terangnya.

Di Taman Nasional Pulau Pramuka juga memiliki tempat observasi dan pengembangbiakan penyu sisik, yang akan di lepasliarkan setiap kali telor telah menetas.

Pelepasliaran penyu selain untuk kebutuhan pengembangbiakan dan observasi juga untuk edukasi ekologi bagi tamu atau wisatawan yang ingin berpartisipasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7667 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5479 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1605 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1436 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1316 personFakhrizal Fakhri