You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Konsultasi Publik Pembuatan Jalan Sejajar KBT di Ujung Menteng
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

28 Warga Hadiri Konsultasi Publik Pembuatan Jalan Sejajar KBT di Ujung Menteng

Sebanyak 28 warga yang terdata sebagai pemilik dan penggarap 23 bidang lahan, menghadiri konsultasi publik pembangunan akses jalan sejajar Kanal Banjir Timur (KBT). Kegiatan digelar di Aula Kantor Kelurahan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/5).

Rinciannya, pihak yang berhak atau pemilik bidang sebanyak 23 orang dan penggarap lima orang

Konsultasi publik yang dipimpin Ketua Kelompok Pengaduan Sekretariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Agus Saputra, menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Agus Saputra mengatakan, konsultasi publik perdana ini merupakan tahap lanjutan dari hasil pertemuan dan pendataan awal yang dilakukan pada Kamis (25/4) dan Senin (29/4) lalu. Dalam kesempatan ini, ungkap Agus, pihaknya menyiapkan peta lokasi dan mengumumkan lokasi lahan yang bakal dibangun jalan.  

Pemprov DKI Lakukan Pendataan Awal Pelebaran Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

"Hasil pendataan ulang, ada 28 pihak dari 23 bidang terdampak pembangunan jalan. Rinciannya, pihak yang berhak atau pemilik bidang sebanyak 23 orang dan penggarap lima orang," kata Agus.

Dari 28 pihak yang terdampak pembangunan jalan ini, menurut Agus, seluruhnya sepakat lahannya dibebaskan. Mereka juga telah menandatangani berita acara kesepakatan lokasi pembangunan akses jalan sejajar KBT di Ujung Menteng.

"Langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan lokasi. Akhir Mei dan Juni sudah bisa dilaksanakan pengadaan tanah oleh panitianya," ungkap Agus.

Sementara, Erik (47), ahli waris dari salah satu pemilik lahan seluas 102 meter persegi, menyatakan setuju dengan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan sejajar KBT ini. Dengan catatan harga yang dibayarkan sesuai harga pasar dan uangnya bisa digunakan untuk membeli rumah kembali.

"Prinsipnya sih setuju saja dibebaskan asalkan harganya sesuai. Karena kan harus bisa bangun rumah lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4299 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1736 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik