You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
550 Peserta di Jakbar Disosialisasikan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

550 Peserta di Jakbar Disosialisasikan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah

Suku Badan (Suban) Pendapatan Daerah Jakarta Barat menggelar penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah kepada wajib pajak di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Kemudian untuk para wajib pajak juga dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini

Kegiatan berlangsung di Ruang Ali Sadikin, kantor wali kota setempat.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan Suban Pendapatan Daerah Jakarta Barat terkait adanya pemberian keringan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB P2 tahun 2024.

HUT ke-497 Jakarta, DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

"Pemerintah Kota Jakarta Barat mendukung dan Suban Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Camat dan Lurah untuk terus menggali potensi pajak yang ada di Jakarta Barat. Kemudian untuk para wajib pajak juga dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk segera membayar atau melunasi pembayaran pajaknya demi peningkatan pajak di Jakarta Barat yang untuk pembangunan DKI Jakarta," ujar Uus Kuswanto, Selasa (11/6).

Kepala Suban Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Rusdian Permana menuturkan, untuk kegiatan yang juga dihadiri Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Elfarinsa diikuti sebanyak 550 peserta undangan, yaitu tatap muka 250 peserta terdiri dari para camat dan lurah se-Jakarta Barat serta wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kemudian 300 peserta secara online terdiri dari para RT, RW dan Dasawisma setiap kelurahan.

Dikatakan Rusdian kegiatan dilakukan sebagai salah satu upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sebagai media untuk saling berinteraksi dan saling berkomunikasi di mana para wajib pajak adalah mitra khusus Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan pembangunan.

“Dengan kegiatan ini para wajib pajak dapat memahami kebijakan pajak daerah sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2024," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1213 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1089 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1036 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye820 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye769 personBudhi Firmansyah Surapati