23 Pasangan Pengantin Ikuti Nikah Massal di Kejari Jakbar
Sebanyak 23 pasangan pengantin mengikuti nikah massal di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya No 1, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jumat (26/7).
"Dengan dilaksanakan isbat nikah artinya mereka sudah mendapatkan surat nikah secara sah dan legal,"
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro menuturkan, nikah massal kali ini diikuti sebanyak 23 pasangan pengantin yang tinggal di Kelurahan Kembangan Utara yang selama ini status pernikahannya siri.
Munjirin Jadi Saksi Nikah Massal di Setu Babakan
“Dengan dilaksanakan isbat nikah artinya mereka sudah mendapatkan surat nikah secara sah dan legal dari aspek hukum sehingga dapat mengurus surat atau administrasi untuk anak-anaknya seperti pembuatan akta kelahiran, KTP, KK dan lain sebagainya menjadi lebih mudah,” ujar Hendri.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto yang hadir pada kesempatan itu mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kegiatan nikah massal tersebut.
“Surat nikah yang sah sangat penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah karena legal tercatat oleh pemerintah dan sah secara agama,” kata Uus.
Sementara salah satu pasangan peserta nikah massal, Selin (45) dan Menah (43), warrga RT 07/01, Kelurahan Kembangan Utara, mengaku senang dan bahagia bisa mengikuti kegiatan nikah massal.
“Sebelumnya saya sudah menikah secara agama dan punya dua anak. Sekarang dengan telah mendapatkan surat nikah ini sangat penting untuk keperluan surat atau administrasi kependudukan bagi anak saya nanti,” tandasnya.