KI DKI-Dosen Unila Bahas Riset Keterbukaan Informasi Publik
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menerima kunjungan tiga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Lampung (Unila) dalam rangka membahas riset terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Pi haknya datang untuk mendapatkan data dan masukan dari KI DKI,"
Secara khusus, kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan yang akan digunakan dalam penyusunan draft Peraturan Daerah (Perda) di salah satu kabupaten di Lampung.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengapresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan riset dari civitas akademika Unila.
Penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi DKI Naik Signifikan"Sebaiknya kita melihat terlebih dahulu draft Perda yang mau disusun agar dapat memberi masukan yang lebih tepat dan proporsional," ujar Luqman dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8).
Menurut Luqman, draft Perda ini seyogianya dapat membantu menyederhanakan cara kerja Badan Publik dalam mengelola, menyediakan data serta informasi secara berkala setiap saat dan serta merta.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho mengungkapkan, sejak UU KIP diberlakukan, pelaksanaan KIP dan peran Komisi Informasi masih belum sepenuhnya ideal dalam menjalankan kepatuhan sebagai negara demokrasi.
Agus memaparkan, kunci utama dalam mengimplementasikan dan menjaga kepatuhan terhadap UU KIP yakni 'Good Will' dari pimpinan Badan Publik.
"Penerapan sistem E-Monev dan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) serta struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sesuai dengan rumpun Badan Publik sangat penting," jelasnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Feri Firdaus menuturkan, pihaknya berinisiatif membantu Pemprov Lampung dalam merancang draft Perda yang dapat diimplementasikan.
"Oleh karena itu, pihaknya datang untuk mendapatkan data dan masukan dari KI DKI
Jakarta," tuturnya.Feri juga menambahkan, isu keterbukaan informasi saat ini telah mengurangi nilai-nilai dan peraturan birokrasi. Pihaknya berharap draft Perda yang disusun akan memperkuat pelaksanaan kebijakan publik serta adanya kolaborasi lebih lanjut dengan KI DKI Jakarta di masa depan.
"Perlu ada penguatan draft Perda terutama dalam aspek pengelolaan dan pelayanan informasi, penguatan SDM dan BUMD serta uji kepentingan publik. Kami berharap ini dapat ditindaklanjuti ke depannya," tandasnya.