You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
66 Pelanggar Perda Disidang Tipiring di Jaktim
photo Nurito - Beritajakarta.id

66 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Jaktim

Sebanyak 66 pelanggar Perda 7 tahun 2007 tentang ketertiban umum, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring)di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dari hasil sidang tersebut, terkumpul uang denda sebesar Rp 14.950.000.

"Terkumpul uang denda sebesar Rp 14.950.000."

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian menuturkan, persidangan dipimpin Hakim Arief Yudiarto, dengan Jaksa Penuntut Umum Donal. D dan Octora Febrina. Sedangkan, panitera sidang adalah Frend. A dan Eva Yulianti.

"Dari hasil sidang terkumpul uang denda sebesar Rp 14.950.000. Seluruhnya disetorkan ke kas negara," ungkap Budhy, Jumat (30/8).

Tekan Penyebaran DBD, Satpol PP Jaktim Terapkan Sanksi Denda

Budhy menjabarkan,  66 pelanggar ini berasal dari 10 kecamatan dengan rincian empat pelanggar dari Kecamatan Matraman, Pulogadung delapan pelanggar, Jatinegara enam pelanggar.

Kemudian, dari Kecamatan Kramat Jati tujuh pelanggar, Pasar Rebo tujuh pelanggar, Cakung Sembilan pelanggar. Kemudian Duren Sawit tujuh pelanggar, Ciracas enam pelanggar, Makasar lima pelanggar dan Cipayung tujuh pelanggar.

Disebutkan, mereka dikenai ongkos perkara siding masing-masing Rp 5.000 sehingga totalnya ada Rp 330 ribu. Kemudian denda administrasi yang harus dibayar pelanggar bervarisi antara Rp 150 ribu hingga 350 ribu per orang, dengan jumlah uang denda terkumpul Rp 14.600.000. Sehingga jika ditambah dengan biaya perkara sidang maka uang yang terkumpul sebanyak Rp 14.950.000.

"Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar perda," ujarnya.

Disebutkan, para pelanggar perda ini terjaring dalam operasi yang dilakukan selama Januari hingga Juli.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1168 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1147 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye911 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye908 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye834 personBudhi Firmansyah Surapati