Warga Diminta Laporkan Angkutan Umum Gelap
Penindakan kendaraan umum yang menyalahi aturan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memaksimalkan moda angkutan umum massal. Untuk itu, warga diminta agar segera melaporkan jika menemukan angkutan omprengan berplat hitam yang masih beroperasi di ibu kota.
Kalau masyarakat lihat ada taksi omprengan, silahkan langsung laporkan. Akan lebih bagus jika laporan itu disertai foto dan kirim ke aplikasi Qlue Smart City
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, warga dapat melaporan keberadaan angkutan omprengan ke aplikasi Qlue yang ada di sistem Smart City. Sehingga petugas di lapangan bisa langsung dikerahkan dan menindak angkutan gelap tersebut.
"
Kalau masyarakat lihat ada taksi omprengan, silahkan langsung laporkan. Akan lebih bagus jika laporan itu disertai foto dan kirim ke aplikasi Qlue Smart City ," kata Andri, Kamis (13/8).80 Peserta Ikuti Pemilihan Awak Angkutan Umum TeladanMenurut Andri, penindakan angkutan omprengan yang masih beredar di sejumlah wilayah DKI tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya partisipasi dari masyarakat. Karena itu, laporan masyarakat dalam hal sangat dibutuhkan untuk melakukan tindak cepat di lapangan.
"Partisipasi masyarakat kita butuhkan. Saya imbau masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan kepada kami," tuturnya.
Mantan Camat Jatinegara ini mengutarakan, telah menginstruksikan jajarannya baik di tingkat suku dinas maupun dinas agar menggelar operasi angkutan omprengan. Mengingat, angkutan gelap tersebut tidak berizin sehingga rawan penyelewengan dan tidak aman ditumpangi penumpang.
"Selain Grab dan Uber, taksi gelap dan angkutan omprengan ini tidak berizin. Jadi pasti akan kita tindak," tegasnya.
Ditambahkan Andri, penindakan angkutan omprengan di Jakarta telah dilakukan. Namun hal tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal karena masalah keterbatasan personel.
"Jadi memang belum ke semua wilayah. Maka dari itu, kita butuh partisipasi masyarakat," tandasnya.