You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Menteri LH Dukung Retribusi Pelayanan Kebersihan di Jakarta
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Menteri LH Dukung Retribusi Pelayanan Kebersihan di Jakarta

Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerapkan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025.

"Kita dukung sepenuhnya upaya Pemprov DKI ini,"

Hanif mengatakan, mekanisme ini akan memberi insentif bagi masyarakat yang telah berupaya memilah sampah dari sumber dan tidak dikenakan biaya retribusi.

“Kami menyambut baik rencana Pemprov DKI Jakarta yang segera menerapkan retribusi pelayanan kebersihan per 1 Januari 2025. Kita dukung sepenuhnya upaya Pemprov DKI ini," ungkap Hanif, Selasa (19/11).

Dinas LH Tingkatkan Layanan Laboratorium Lingkungan Hidup Berstandar Internasional

Ia menyampaikan, Jakarta dapat menjadi contoh pengelolaan sampah yang inspiratif bagi daerah lain.

“Apa yang dilakukan Jakarta bisa menjadi percontohan dan barometer bagi kota atau kabupaten di daerah lain dalam penyelesaian permasalahan sampah di Indonesia,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, sistem pengelolaan sampah di Jakarta berlandaskan pengelolaan dari hulu hingga hilir. Berbagai langkah sejauh ini telah dilakukan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah berbasis hulu.

“Kami telah menjalankan program pengelolaan sampah berbasis RW, mendukung ekonomi sirkular melalui bank sampah serta membangun pusat daur ulang Jakarta Recycle Centre di Pesanggrahan,” terangnya

Asep menambahkan, pemilahan sampah di sumber menjadi prioritas untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Menurutnya, dengan pemilahan sampah di sumber, lebih dari separuh sampah tidak perlu dikirim ke TPA. Maka itu, dengan adanya kebijakan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025, warga wajib memilah sampah jika tidak dibebankan retribusi.

“Selain itu, kami mendukung revolusi pengurangan sampah melalui Retribusi Pelayanan Kebersihan. Rumah tangga yang memilah sampah dan menjadi nasabah aktif bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Jakarta telah lama menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah melalui berbagai regulasi. Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, hingga Pergub DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup RW.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3584 personFolmer
  2. 3.250 Pendekar Silat Berlaga di GOR Ciracas

    access_time14-11-2024 remove_red_eye1461 personNurito
  3. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye990 personNurito
  4. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye906 personTiyo Surya Sakti
  5. Komisi A DPRD Terima Audiensi Penyesuaian TPP PPPK DKI

    access_time14-11-2024 remove_red_eye889 personDessy Suciati