You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wakil Ketua Komisi A Dorong Pembentukan Raperda Penanggulangan Bencana
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Wakil Ketua Komisi A Ingin Jakarta Miliki Perda Penanggulangan Bencana

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono menginginkan agar

Menghadapi berbagai potensi bencana 

Raperda Penanggulangan Bencana menjadi prioritas untuk diselesaikan dan bisa segera disahkan menjadi Perda.

Alia mengatakan, Raperda ini diperlukan karena penanganan kebencanaan harus diatur secara menyeluruh untuk keselamatan masyarakat Jakarta. 

Dewan Ingin Kearifan Lokal Betawi Semakin Dikenal Luas

"Dalam Raperda ini akan mengatur soal kebijakan, tata kelola, dan langkah konkret dalam menghadapi berbagai potensi bencana di Jakarta," ujarnya, Rabu (4/12).

Ia mencontohkan, Raperda tersebut nantinya juga mengatur soal mitigasi, pencegahan bencana, dan pemetaan wilayah rawan bencana seperti banjir dan kebakaran. 

Selain itu, Raperda Penanggulangan Bencana juga akan diatur mengenai tata ruang, program edukasi, dan pelatihan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa meningkatkan kesiapsiagaannya menghadapi bencana.

"Ada juga terkait tanggap darurat seperti mekanisme koordinasi antar instansi termasuk BPBD, Satpol PP, dinas-dinas terkait, dan TNI/Polri," terangnya.

Alia juga menyoroti soal penyediaan fasilitas, logistik, penyediaan tempat evakuasi yang layak, hingga sistem peringatan dini berbasis teknologi yang nantinya turut dibahas dalam Raperda tersebut.

Menurutnya, raperda ini nantinya juga akan mengatur soal dukungan psikologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat penyintas bencana. Termasuk, proses rehabilitasi dan rekonstruksi untuk pemulihan pascabencana. 

"Tidak kalah penting adalah peran serta masyarakat, organisasi sosial, dan LSM dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan bencana melalui pelatihan tanggap darurat," bebernya.

Selain menggunakan anggaran APBD, Alia mengatakan, pendanaan penanggulangan bencana ini juga akan memanfaatkan program corporate social responsibility (CSR) hingga kerja sama lembaga internasional. 

Alia menjelaskan, pembentukan raperda penanggulangan bencana ini diperlukan untuk mengurangi risiko bencana, meningkatkan kesiapsiagaan, mempercepat pemulihan serta mewujudkan Jakarta menjadi kota tangguh, dan menuju kota global. 

"Jakarta merupakan wilayah yang rentan terhadap berbagai jenis bencana, terutama banjir dan kebakaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5926 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3648 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2867 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2771 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1417 personFolmer