Sekretaris Komisi E Usulkan Pemilik Bangunan Bersejarah Diberikan Insentif
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian mengusulkan agar pemilik bangunan berserah dan berstatus cagar budaya dapat diberikan insentif.
M enjaga kelestarian cagar budaya
Justin mengatakan, insentif tersebut perlu diberikan agar para pemilik bangunan bersejarah turut membantu menjaga kelestarian cagar budaya.
"Pemberian insentif ini diharapkan akan semakin memotivasi pemilik bangunan bersejarah agar semakin berkontribusi menjaga kelestarian cagar budaya
," ujarnya, Senin (9/12).Dinas PPKUKM DKI Gelar Sosialisasi Pergub Optimalisasi KIPJustin juga menginginkan agar regulasi terkait perlindungan dan pelestarian cagar budaya di Jakarta dapat diperkuat.
"Restorasi bangunan bersejarah yang telah mengalami kerusakan dapat dilakukan akselerasi," tandasnya.
Untuk diketahui, sejak dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2014, Pemprov DKI melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur telah menetapkan total 305 cagar budaya hingga saat ini.
Cagar budaya tersebut ditetapkan baik yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, maupun kawasan cagar budaya.
Sedangkan, dalam periode 2022-2024, Pemprov DKI telah menetapkan 18 cagar budaya yang terdiri dari 12 bangunan dan enam struktur.