You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI dan KKP Perkuat Pengawasan Ruang Laut
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI dan KKP Perkuat Pengawasan Ruang Laut

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pengukuran panjang pagar laut misterius yang ditemukan di depan Pulau C reklamasi.

"Kami masih mencari informasi lebih lanjut,"

Berdasarkan hasil pengukuran menggunakan drone, pagar bambu tersebut memiliki panjang sekitar 500 meter. Hingga kini, kepemilikan pagar misterius itu belum diketahui.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KKP untuk memastikan apakah pagar tersebut memiliki perizinan yang sah.

Kemunculan Lumba-lumba di Laut Jakarta Tanda Lingkungan Membaik

“Perizinan pemanfaatan ruang laut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Kami masih mencari informasi lebih lanjut mengenai kepemilikan pagar ini agar dapat dimintai keterangan,” ungkap Eli, sapaan akrabnya, Kamis (16/1).

Ia menuturkan, segala bentuk pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Eli menjelaskan, pemasangan pagar laut memerlukan izin Keserasian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan usaha terkait, mengingat laut adalah milik bersama (common property) yang bersifat open access.

Ia menegaskan, pentingnya pengawasan dan penegakan aturan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Jika terbukti pagar ini dipasang tanpa izin resmi, kami bersama KKP akan mengambil langkah hukum yang sesuai. Selain itu, kami akan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mencegah pelanggaran serupa,” katanya.

Ia menambahkan, langkah antisipasi ini bertujuan menjaga kelestarian laut dan memastikan pemanfaatannya tidak melanggar aturan atau merugikan masyarakat luas.

“Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau semua pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut agar terlebih dahulu memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1612 personFakhrizal Fakhri
  2. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1185 personFolmer
  3. Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

    access_time14-06-2026 remove_red_eye1142 personFolmer
  4. Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

    access_time13-06-2026 remove_red_eye1046 personTiyo Surya Sakti
  5. MRT Lakukan Penyesuaian Akses Pintu Masuk Stasiun Bundaran HI dan Dukuh Atas

    access_time12-06-2026 remove_red_eye1035 personAldi Geri Lumban Tobing