You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI dan KKP Perkuat Pengawasan Ruang Laut
....
photo doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI dan KKP Perkuat Pengawasan Ruang Laut

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pengukuran panjang pagar laut misterius yang ditemukan di depan Pulau C reklamasi.

"Kami masih mencari informasi lebih lanjut,"

Berdasarkan hasil pengukuran menggunakan drone, pagar bambu tersebut memiliki panjang sekitar 500 meter. Hingga kini, kepemilikan pagar misterius itu belum diketahui.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KKP untuk memastikan apakah pagar tersebut memiliki perizinan yang sah.

Kemunculan Lumba-lumba di Laut Jakarta Tanda Lingkungan Membaik

“Perizinan pemanfaatan ruang laut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Kami masih mencari informasi lebih lanjut mengenai kepemilikan pagar ini agar dapat dimintai keterangan,” ungkap Eli, sapaan akrabnya, Kamis (16/1).

Ia menuturkan, segala bentuk pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Eli menjelaskan, pemasangan pagar laut memerlukan izin Keserasian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan usaha terkait, mengingat laut adalah milik bersama (common property) yang bersifat open access.

Ia menegaskan, pentingnya pengawasan dan penegakan aturan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Jika terbukti pagar ini dipasang tanpa izin resmi, kami bersama KKP akan mengambil langkah hukum yang sesuai. Selain itu, kami akan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mencegah pelanggaran serupa,” katanya.

Ia menambahkan, langkah antisipasi ini bertujuan menjaga kelestarian laut dan memastikan pemanfaatannya tidak melanggar aturan atau merugikan masyarakat luas.

“Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau semua pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut agar terlebih dahulu memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2018 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1920 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1059 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye838 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik