You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkot Jakpus akan Gencarkan Penetiban Parkir Liar
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemkot Jakpus akan Gencarkan Penertiban Parkir Liar

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat berencana melakukan penertiban parkir liar secara besar-besaran pada sejumlah lokasi di delapan wilayah  kecamatan.

"Saya tidak ingin lagi melihat parkir liar. Khususnya untuk kawasan jalan protokol,"

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, penertiban ini tidak hanya  menindak kendaraan yang kedapatan parkir sembarang, tapi juga menyasar pelaku juru parkir (Jukir) liar yang dinilai cukup meresahkan.

"Saya tidak ingin lagi melihat parkir liar. Khususnya untuk kawasan jalan protokol, jalan utama yang seharus tidak boleh ada parkir liar," tegasnya, Selasa (4/2).

Pakir Liar di Pondok Pinang Ditertibkan

Menurut Arifin, keberadaan lokasi parkir liar ini tidak lepas dari praktik juru parkir liar. Karena itu, Ia berencana melibatkan Suku Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penindakan.

"Saya peringatkan preman-preman parkir Jakarta Pusat akan kami tertibkan. Tunggu tanggal mainnya nanti," tegasnya.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus mengaku siap menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Karena itu, pihaknya tengah memetakan kawasan yang rawan parkir liar di delapan kecamatan.

"Setelah kami petakan nanti akan diprioritaskan. Semuanya akan kami tindak secara bertahap," ucapnya,

Sementara di kawasanJalan Tanah Tinggi, Johar Baru, sekitar 40 personel gabungan dikerahkan untuk menertibkan parkir dan bangunan liar.

Camat Johar Baru, Ishran Prasetiawan mengatakan, praktik parkir liar di jalan ini dikeluhkan warga karena kerap memicu kesemrawutan dan kemacetan.  

"Penertiban ini melibatkan personel Satpol PP, TNI, Kepolisian, Perhubungan, Lingkungan Hidup (LH) dan PPSU," ungkapnya.

Kepala Satpol PP Kelurahan Tanah Tinggi, Darmono menjelaskan, dalam kegiatan ini sebanyak 12 kendaran roda dua yang kedapatan parkir sembarang ditindak.

"Kendaraan yang parkir sembarang dikenakan sanksi OCP. Setelah ini kita akan rutin lakukan monitoring," tandasnya..

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1397 personDessy Suciati
  2. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1061 personDessy Suciati
  3. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye981 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Beri Pendampingan ke Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

    access_time28-04-2026 remove_red_eye901 personDessy Suciati
  5. Peringati May Day, Dinas Nakertransgi Selenggarakan Donor Darah

    access_time27-04-2026 remove_red_eye844 personAldi Geri Lumban Tobing