Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengeluarkan aturan terkait operasional usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025 M.
"Menjaga kekhidmatan bulan Ramadan dan Idulfitri,"
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menegaskan, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 serta hasil pembinaan yang telah dilakukan pada 26 Februari 2025.
“Aturan ini bertujuan menjaga kekhidmatan bulan Ramadan dan Idulfitri, sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha pariwisata di Jakarta,” ujar Andhika, Jumat (28/2).
Transjakarta Perbolehkan Pelanggan Berbuka Puasa di Dalam BusIa meminta seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mematuhi aturan ini demi menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat dan berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” katanya.
Berikut beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pemilik dan penanggung jawab usaha pariwisata:
1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 1 (satu) hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri, yaitu: a. Kelab Malam; b. Diskotek; c. Mandi Uap; d. Rumah Pijat; e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan f. Bar / Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
2. Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup.
3. Usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) yang diselenggarakan di hotel bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).
4. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).
5. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB; d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB; e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; f. Bar / rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan g. Bar / rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf e.
6. Usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
7. Usaha rumah billiar/bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan b. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.