41 Pasutri di Jakpus Ikut Layanan Pencatatan Pernikahan
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Rabu (26/3), mengadakan layanan pencatatan pernikahan bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat dalam hukum negara.
"Kami sangat konsen memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat."
Kegiatan yang diadakan di Gedung Blok D Kantor Wali Kota ini, dihadiri Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Denny Ramdany dan diikuti 41 pasangan suami-istri.
Menurut Denny Ramdany, kegiatan ini sebagai salah satu kemudahan layanan yang kami berikan kepada masyarakat.
23 Pasangan Pengantin Ikuti Nikah Massal di Kejari Jakbar"Kami sangat konsen memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, apalagi terkait tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil," ujar Denny.
Dikatakan Denny, jajaran Sudin Dukcapil Jakpus berinisiatif menggelar layanan pencatatan pernikahan karena dari hasil evaluasi diketahui banyak warga non muslim yang sudah menikah, namun belum tercatat secara hukum negara.
Kasudin Dukcapil Jakpus, S Bachri menjelaskan, pihaknya gencar mensosialisasikan kegiatan pencatatan pernikahan hingga ke pengurus RT dan RW.
"Insya Allah, kami akan menggelar kegiatan serupa pada tahapan berikut," jelasnya.
Ia mengungkapkan, proses pencatatan pernikahan ini hanya membutuhkan waktu maksimal 10 menit. Selanjutnya, para peserta mendapatkan tiga produk adminiduk yakni akta pernikahan, KTP dan Kartu Keluarga baru.
"Kami langsung menerbitkan akta pernikahan, KTP dan Kartu Keluarga dengan status pernikahan sudah tercatat," ungkapnya.
Sementara William Lojor (58), warga RW 01 Kebon Kacang, mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas dilaksanakan kegiatan pencatatan pernikahan massal di Jakarta Pusat.
"Saya bersyukur bisa ikut sehingga pernikahan saya sudah resmi secara hukum negara," ucap bapak empat anak ini.