You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Buka Program Umrah Gratis untuk Marbut pada 2026
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Buka Program Umrah Gratis untuk Marbut pada 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka program umrah gratis untuk marbut masjid pada tahun 2026, setelah terakhir kali digelar pada 2019 sebelum pandemi Covid-19.

"Yang menyeleksi adalah DMI,"

Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada marbut atau penjaga masjid yang telah mengabdi lebih dari belasan tahun di Jakarta.

Plt Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Setda Provinsi DKI Jakarta, Aceng Zaeni mengatakan, program umrah gratis ini didasarkan atas rekomendasi dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta. DMI juga menjadi pihak yang menyeleksi calon peserta umrah karena merupakan lembaga yang menaungi masjid-masjid dan para marbut.

Biro Dikmental DKI Dukung LBIQ Beri Pembelajaran Bagi Penyandang Disabilitas

“KTP DKI itu syarat mutlak, dan minimal sudah 15 tahun menjadi marbut. Yang menyeleksi adalah DMI,” ujar Aceng, Rabu (16/4).

Ia menyampaikan, program ini rencananya dialokasikan satu marbut dari tiap kelurahan di Jakarta. Namun, keputusan akhir akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ditetapkan dalam APBD tahun 2026.

“Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan jumlah pasti peserta yang akan diberangkatkan setelah anggaran disahkan,” katanya.

Aceng juga menegaskan bahwa program ini tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Pemprov DKI Jakarta juga akan memfasilitasi umat agama lain untuk melakukan perjalanan ziarah suci, seperti ke Holy Land bagi umat Kristen, serta tempat ziarah untuk umat Hindu dan Buddha, sesuai dengan proporsi dan alokasi yang tersedia di tahun anggaran yang sama.

“Semua agama diberi kesempatan yang sama. Bukan hanya marbut saja, tetapi juga dari agama lain akan difasilitasi untuk ziarah suci pada tahun 2026,” ucapnya.

Syarat Umrah Gratis Marbut DKI Jakarta 2026:

• Berstatus marbut minimal 15 tahun

• Wajib memiliki KTP DKI Jakarta

• Belum pernah menunaikan ibadah umrah

• Sehat jasmani dan rohani.

“Program ini diharapkan menjadi motivasi dan bentuk penghargaan nyata atas dedikasi para penjaga masjid dalam menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan rumah ibadah di Jakarta,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye7277 personAnita Karyati
  2. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2008 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1914 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemkot Jaksel Wajibkan Seluruh Pegawai Jalankan Pilah Sampah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1213 personTiyo Surya Sakti
  5. Pawai Kendaraan Hias Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ Piala Gubernur di Jaktim

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1106 personNurito