Wali Kota Jaksel Gunakan Transportasi Umum
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin menggunakan transportasi umum dari rumah dinas menuju ke kantornya di Jalan Prapanca Raya, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru.
"Mengasyikkan"
Munjirin mengatakan, penggunaan transportasi umum wajib bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
"Alhamdulillah hari ini menjalankan Ingub itu mengawali naik busbTransjakarta ke kantor dengan semangat," ujarnya, Rabu (30/4).
Walkot dan Wakil Walkot Jakarta Utara Ngantor Gunakan Transportasi UmumMunjirin menuturkan, dirinya mengawali perjalanan dengan berjalan kaki dari rumah dinas di Jalan Citayem, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru menuju Halte Transjakarta Tirtayasa.
Kemudian, perjalanan dilanjutkan menggunakan bus Transjakarta menuju Halte Blok-M hingga jurusan Ragunan dan turun di Halte Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
"Saya lihat seluruh halte dan Transjakarta penuh pegawai berseragam ASN Pemprov DKI," ucapnya.
Munjirin menjelaskan, perjalanan menggunakan transportasi umum selama hampir 30 menit tersebut dirasa dapat membuat kebiasaan positif bagi ASN. Sebab, selain mengurangi kemacetan dan polusi udara, naik transportasi umum juga dapat membuat badan semakin sehat.
Munjirin mengingatkan agar ASN tidak mengakali kebijakan ini dengan menggunakan kendaraan pribadi yang diparkirkan di dekat kantor.
"Saya yakin mungkin mereka masih mencari-cari jalan yang angkutannya paling dekat. Walaupun merasa repot pertamanya, tapi kalau dijalankan rutin setiap Rabu saya kira mengasyikkan
juga karena berinteraksi dengan penggunaan kendaraan umum lainnya," tandasnya.