You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bus Tidak Lulus Uji Emisi, Pelanggar Dihukum Bayar Denda Hingga 16 Juta Rupiah
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pelanggar Uji Emisi Dijatuhi Bayar Denda hingga Belasan Juta Rupiah

Sebanyak 11 pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5).

"didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang,"

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada April 2025.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, kesebelas pelanggar ini dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp4 juta hingga Rp16 juta. Ada satu pelanggar Perusahaan Otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang terbukti bersalah dan dijatuhi hakim denda pidana sebesar Rp16 juta.

Puluhan Kendaraan Melintas di Persimpangan Jalan Plumpang Semper Diuji Emisi

“Ada tujuh orang yang hadir sidang Tipiring, dan empat orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek. Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pikap boks hingga dump truck,” ungkapnya, Jumat (9/5).

Tamo menyampaikan, melalui operasi penegakan hukum ini diharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan umum dapat lebih mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Sesuai peraturan tersebut pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5846 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3597 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2816 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2672 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1322 personFolmer