You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Gelar Paripurna RPJMD 2025–2029, Raperda Pendidikan hingga Kawasan Tanpa Rokok
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

RPJMD 2025-2029 Harus Berorientasi pada Pemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Gubernur DKI Jakarta mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/5).

"harus berorientasi pada pemajuan dan kesejahteraan masyarakat,"

Selain membahas Raperda RPJMD, rapat paripurna juga turut mengagendakan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani menjelaskan, RPJMD merupakan pedoman penting dalam arah pembangunan Jakarta selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, dokumen ini harus mencerminkan visi, misi, serta program kerja yang realistis dan berpihak pada kepentingan rakyat.

DPRD DKI Gelar Paripurna Penutupan Sidang Tahun Anggaran 2025

“RPJMD juga harus berorientasi pada pemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta secara menyeluruh,” ujar Rany.

Rany berharap RPJMD 2025–2029 dapat menjadi dasar yang kokoh dalam penyusunan anggaran daerah, sehingga program-program yang dijalankan mampu memberikan manfaat maksimal bagi warga. Ia menegaskan, DPRD akan terus mendukung Pemprov DKI merealisasikan RPJMD, sembari menjalankan fungsi pengawasan secara ketat.

“Mari kita jadikan RPJMD ini sebagai komitmen bersama untuk membangun Jakarta yang lebih baik,” katanya.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Rany menyampaikan bahwa DPRD mendorong agar seluruh warga Jakarta mendapat akses pendidikan yang gratis dan berkualitas, dan sejalan dengan perkembangan teknologi.

“Pendidikan yang berkualitas adalah kunci untuk menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing di tingkat global,” katanya.

Sementara mengenai Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Rany menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Menurutnya, perlu ada pembatasan ruang-ruang tertentu agar bebas dari kegiatan merokok.

“Fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan ruang publik lainnya diharapkan bebas dari asap rokok. Dengan perda ini, kita bisa mengurangi risiko gangguan kesehatan dan menjadikan Jakarta kota yang lebih peduli terhadap kesehatan warganya,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30120 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2744 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2338 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1378 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1270 personFakhrizal Fakhri