TKD PNS DKI Akan Direvisi
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan direvisi. Langkah ini diambil untuk menyikapi aspirasi yang berkembang dari bawah. Terlebih, TKD yang diterima sejak empat tahun lalu hingga kini belum ada penyesuaian.
Peraturan revisi TKD bagi PNS DKI sudah siap untuk ditandatangani Gubernur DKI, Joko Widodo. Revisi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI
"Peraturan revisi TKD bagi PNS DKI sudah siap untuk ditandatangani Gubernur DKI, Joko Widodo. Revisi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI," ujar I Made Karmayoga, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, saat dihubungi beritajakarta.com, Senin (14/4).
Dikatakan Made, setiap tahun terjadi peningkatan biaya hidup akibat terjadinya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya sehingga dipandang perlu untuk penyesuaian besaran TKD bagi PNS DKI. Namun, diakui Made, besaran TKD yang diberikan oleh Pemprov DKI saat ini memang masih lebih baik dibandingkan PNS di pemerintah daerah lainnya seperti Pemprov Jatim dan lain sebagainya.
1.207 Peserta Lolos Seleksi CPNS DKI"Penyesuaian besaran TKD bagi PNS yang diatur dalam Pergub DKI baru nanti juga mengacu pada kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kondisi hidup di perkotaan," katanya.
Made menjelaskan, peningkatan besaran tunjangan juga didasari pada hasil kinerja pegawai yang diukur secara kuantitatif dan fair. Sehingga kontribusi dari pegawai dapat dihitung berdasarkan per hari, satuan kerja, output jelas dan terukur serta sebanding dengan apa yang diperoleh.
"Jadi, ukuran - ukuran yang kemarin, tentu di samping kehadiran tepat waktu juga ditambah dengan kinerja pegawai," katanya.
Menurut Made, penilaian kinerja pegawai saat ini juga harus lebih transparan dan fair dengan tolak ukur yang jelas di antaranya penilaian personal. "Dia (pegawai) sehari kerja apa, target yang ditetapkan dan mengerjakan dapat berapa. Serta pemimpin wajib mengawasi dan membina bawahan secara rasional bukan semata - mata dilandasi perasaan," tuturnya.
Ditegaskan Made, tunjangan yang diperoleh PNS DKI selama ini tidak akan berlaku setelah Pergub baru revisi TKD ditandatangani Gubernur DKI, Joko Widodo.
"Tunjangan yang diterima pegawai selama ini didasari institusi, misalnya tambahan tunjangan bagi petugas Pemadam Kebakaran. Tapi, aturan itu akan diubah. Nantinya, besaran TKD dihitung berdasarkan kinerja," tegasnya.
Ia menambahkan, rancangan pergub revisi penyesuaian TKD sudah berada di meja Gubernur DKI, Joko Widodo.
"Mudah - mudahan pergub ini segera ditandatangi oleh Pak Jokowi dalam waktu dekat. Kami sudah juga memperbaikan sistem absensi maupun kinerja yang berbasis IT dengan perhitungan beban kerja di masing - masing SKPD secara proporsional," tandasnya.