Rano Paparkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 di Paripurna DPRD
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, yang mewakili Gubernur Pramono Anung, memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Selasa (10/6).
"Pendapatan daerah tahun anggaran 2024 telah terealisasi sebesar Rp 72,95 triliun,"
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD DKI, Khoirudin ini, Wakil Gubernur Rano membeberkan realisasi pelaksanaan APBD 2024 yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
"Untuk pendapatan daerah tahun anggaran 2024 telah terealisasi sebesar Rp 72,95 triliun atau 97,34 persen dari target yang ditetapkan Rp 74,94 triliun," ungkap Rano.
Rano Serahkan Hewan Kurban di Masjid Jami' Al-MujahidinDijelaskannya, komponen pendapatan daerah tahun anggaran 2024 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah.
Lalu, pendapatan Transfer Daerah terealisasi sebesar Rp 21,62 triliun atau 90,93 persen dari target Rp 23,77 triliun. Kemudian pendapatan lain-lain yang sah terelisasi sebesar Rp 589,16 miliar atau 83,73 persen dari target Rp 703,65 miliar.
Untuk belanja daerah 2024, lanjut Rano, terealisasi Rp 70,01 triliun atau sekitar 92,09 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 76,02 triliun.
Adapun komponen realisasi belanja daerah 2024 terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya.
Rano juga menjelaskan bahwa belanja daerah juga dialokasikan untuk pelaksanaan berbagai program prioritas, seperti penanggulangan banjir, akselerasi pertumbuhan ekonomi, percepatan penurunan stunting, penanganan kemacetan, penanggulangan kemiskinan dan nilai demokrasi.
Selanjutnya, Rano menjelaskan realisasi pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dengan realisasi sebesar Rp 9,34 triliun, yang di antaranya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 6,54 triliun.
Lalu, pengeluran pembiayaan dengan realisasi sebesar Rp 7,84 triliun, yang di antaranya digunakan untuk penyertaan modal kepada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti PT Jakarta International Estate Pulogadung (JIEP), PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Bank DKI Jakarta, PT MRT Jakarta, dan PT Penjamin Kredit Daerah
"Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah saya jelaskan, maka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 4,43 triliun," ungkap Ranp.
Kemudian, Rano juga menjelaskan posisi neraca dan arus kas daerah. Dikatakannya, neraca daerah menyajikan posisi aset, kewajiban dan ekuitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 31 Desember 2024, dengan rincian aset sebesar Rp 745,95 triliun, kewajiban Rp 18 triliun dan ekuitas sebesar Rp 727,95 triliun.
Sedangkan, laporan arus kas dikatakan Rano memberikan informasi mengenai kemampuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperoleh serta menilai penggunaan kas untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama 2024.
Secara umum, kata Rano, arus kas untuk periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 menunjukkan nilai sebesar Rp 2,12 triliun mencakup arus kas dari aktivitas operasi, investasi, aktivitas, pendanaan, serta aktivitas transitoris.
Ditegaskan Rano, hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 juga telah melalui proses oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil LKPD Pemprov DKI Jakarta tahun 2024 itu juga telah memperoleh opini "Wajar Tanpa Pengecualian".
Dikatakanya, pencapaian ini perlu terus dipertahankan dengan upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar pengelolaan keuangan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain pengembangan lanjutan atas Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua, pembenahan penatausahaan aset daerah melalui penertiban pencatatan dan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah.
Ketiga, penguatan sistem pengendalian internal melalui pengawasan melekat Kepala Perangkat Daerah dan pendampingan oleh Inspektorat serta keempat, melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
"Kami berharap DPRD dapat membahas lebih lanjut dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tandasnya.