Informasi Larangan Berbuat Negatif Dipasang di Taman Mahoni
Jajaran Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur memasang banner berisi informasi larangan dilakukan pengunjung di Taman Mahoni, Jalan PKP, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas.
Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur Dwi Ponangsera mengatakan, informasi larangan tersebut dipasang menggunakan banner berukuran 80x80 sentimeter.
"Kemarin sudah kita pasangi banner berisi informasi kepada pengunjung agar tidak melakukan hal yang tak semestinya dilakukan di area publik," ujarnya, Jumat (20/6).
20 Pohon di Rusun Bidara Cina DipangkasMenurutnya, pemasangan
banner dilakukan di lokasi strategis di area taman agar mudah dilihat dan dibaca para pengunjung Taman Mahoni."Banner ini memuat informasi larangan berbuat asusila, membawa hewan peliharaan hingga membawa minuman keras. Jika ada yang melanggar maka dikenai sanksi tegas," terangnya.
Ia menambahkan, di kawasan Taman Mahoni juga sudah dipasang empat CCTV dan dua lampu penerangan tambahan. Sehingga, di Taman Mahoni saat ini sudah ada 10 lampu penerangan taman.
"Untuk memastikan keamanan di area taman, kami berkoordinasi dengan Garnisun dan Satpol PP setempat," tandasnya.