You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Tamhut Jaktim Pasang Banner Imbauan di Taman Mahoni
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Informasi Larangan Berbuat Negatif Dipasang di Taman Mahoni

Jajaran Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur memasang banner berisi informasi larangan dilakukan pengunjung di Taman Mahoni, Jalan PKP, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas.


Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur Dwi Ponangsera mengatakan, informasi larangan tersebut dipasang menggunakan banner berukuran 80x80 sentimeter.

"Kemarin sudah kita pasangi banner berisi informasi kepada pengunjung agar tidak melakukan hal yang tak semestinya dilakukan di area publik," ujarnya, Jumat (20/6).

20 Pohon di Rusun Bidara Cina Dipangkas

Menurutnya, pemasangan banner dilakukan di lokasi strategis di area taman agar mudah dilihat dan dibaca para pengunjung Taman Mahoni.

"Banner ini memuat informasi larangan berbuat asusila, membawa hewan peliharaan hingga membawa minuman keras. Jika ada yang melanggar maka dikenai sanksi tegas," terangnya.

Ia menambahkan, di kawasan Taman Mahoni juga sudah dipasang empat CCTV dan dua lampu penerangan tambahan. Sehingga, di Taman Mahoni saat ini sudah ada 10 lampu penerangan taman.

"Untuk memastikan keamanan di area taman, kami berkoordinasi dengan Garnisun dan Satpol PP setempat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1859 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye830 personDessy Suciati
  3. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye744 personDessy Suciati
  4. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye710 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Regulasi Turunan UU DKJ Diharapkan Rampung Sebelum Keppres IKN

    access_time28-08-2026 remove_red_eye688 personFakhrizal Fakhri