Rekomendasi P2APBD, Komisi D Ingin Pembangunan Infrastruktur Akuntabel dan Berkualitas
Komisi D DPRD DKI Jakarta menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/6).
"menjadi bukti keberhasilan dalam pengelolaan keuangan,"
Ketua Komisi D, Yuke Yurike mengawali penyampaian dengan memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemprov DKI Jakarta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
“Opini WTP ini menjadi bukti keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah yang patut diapresiasi,” ujar Yuke, Jumat (20/6).
Ini Rekomendasi Komisi B Terhadap Laporan P2APBD 2024Meski demikian, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Komisi D menekankan pentingnya tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.
Komisi D juga mengingatkan agar penyelesaian seluruh catatan dalam Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK, khususnya di lingkup SKPD Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, menjadi prioritas Pemprov DKI.
“Hal ini penting sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah,” tegas Yuke.
Di sisi lain, Komisi D juga mendorong penguatan pengawasan dan manajemen proyek di lapangan melalui koordinasi lintas SKPD secara berkelanjutan guna mencegah temuan yang sama terulang di masa depan.
Tak hanya itu, Yuke menekankan perlunya ketegasan terhadap penyedia jasa yang wanprestasi. Komisi D menyarankan agar penyedia yang terbukti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan tidak lagi dilibatkan dalam proyek selanjutnya.
Komisi D turut merekomendasikan kepada Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) agar lebih selektif dalam proses pemilihan penyedia. Selain harga, kualitas pekerjaan, rekam jejak, dan keberadaan kantor operasional yang dapat diverifikasi harus menjadi pertimbangan utama.
“Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan pembangunan di bidang infrastruktur dan lingkungan hidup berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkualitas,” tandas Yuke.