You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jelang HUT RI ke 80, PPSU Cat Ulang Kanstin
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pasukan Oranye Cijantung Cat Ulang Kanstin Jelang HUT ke-80 RI

Sebanyak 15 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur dikerjakan untuk meningkatkan estetika kota jelang HUT ke-80 RI dengan mengecat ulang kanstin.

"Estetika meningkat"

Lurah Cijantung, Teguh Suharyono mengatakan, sasaran utama pengecatan kanstin adalah ruas jalan protokol dengan total mencapai 3.432 meter.

"Pengecatan kanstin sudah dilakukan sejak 11 Juli 2025 dan ditargetkan rampung hari ini," ujarnya, Senin (14/7).

Sambut HUT ke-498 Jakarta, Cawang Kian Semarak

Teguh menjelaskan, pengecatan kanstin juga dilakukan karena kondisi eksisting sudah kusam. Sehingga, pada malam hari tidak terlihat dengan jelas oleh pengendara kendaraan bermotor.

"Selain estetika meningkat, pengecatan kanstin bertujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengendara, khususnya saat malam hari," terangnya.

Sementara itu, salah seorang petugas PPSU Kelurahan Cijantung, Hasan (41) menambahkan, pengecatan kanstin dilakukan secara bertahap karena titiknya cukup banyak dan panjang.

"Untuk Jalan Gongseng Raya sepanjang 800 meter, Jalan Pendidikan sepanjang 932 meter, dan di Jalan RA Fadillah sepanjang 1.700 meter," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12341 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1370 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1352 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1015 personBudhi Firmansyah Surapati