You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan pers setelah peresmian IPA Pesanggrahan
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

Perubahan Status PAM Jaya Dorong Percepatan Cakupan Air Bersih

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, rencana perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dilakukan agar PAM Jaya bisa berkembang lebih baik, terutama dalam hal investasi.

"Untuk kebaikan PAM Jaya,"

"Tentunya Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik," ujar Pramono di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).

Ia memastikan, rencana perubahan status PAM Jaya ini telah dipertimbangkan dengan matang bersama Wakil Gubernur Rano Karno. Pramono optimistis bahwa perubahan status ini akan membawa dampak positif bagi PAM Jaya.

Penuhi Kebutuhan Air Bersih, IPA Pesanggrahan Diresmikan

"Pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya. Tidak ada keinginan sama sekali membuat perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik. Pasti akan menjadi lebih baik dan saya meyakini itu," jelas dia.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan tren global di mana tidak semua proyek besar harus sepenuhnya bergantung pada pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Karena memang eranya dunia sekarang tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD," katanya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono menyampaikan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda).

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota maju yang layak huni dan menjamin hak dasar setiap warganya, termasuk hak atas air bersih.

Namun demikian, masih terdapat tantangan yang harus diselesaikan yakni layanan air minum perpipaan di Jakarta yang belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Perubahan bentuk badan hukum ini untuk mempercepat pemenuhan layanan air bersih di Jakarta. Gubernur optimistis target 100 persen cakupan layanan air perpipaan dapat dipercepat dari tahun 2030 menjadi 2029.

Gubernur berharap perubahan status ini akan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan, serta menjamin hak warga Jakarta untuk mendapatkan akses air minum yang bersih dan aman.

"Eksekutif mengusulkan untuk mengubah bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda sebagai langkah strategis penerapan pendanaan non-APBD," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6445 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3875 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3196 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3026 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1650 personFolmer