You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Farah Savira saat memimpin Rapat Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Pansus KTR Akomodir Aspirasi Masyarakat

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira memastikan, pihaknya mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Mempertimbangkan tempat hiburan malam bukan termasuk KTR,"

"Jadi hari ini niatnya untuk finalisasi. Namun dalam sepekan terakhir dinamika di luar begitu luar biasa, banyak sekali aspirasi masuk baik yang mendukung maupun menolak beberapa pasal. Maka dari itu, kami mengakomodir dan membuka kembali pembahasan, tapi hanya sebatas substansi,” ujar Farah usai rapat Pansus, Kamis (16/10).

YLKI: Jakarta Perlu Aturan Komprehensif Lindungi Warga dari Asap Rokok

Farah menegaskan, pembahasan kali ini tidak berarti membuka ulang seluruh pasal yang sudah dikompilasi bersama pihak eksekutif.

“Kami tidak mengatur atau membolak-balik dari awal lagi. Catatan dari hasil pembahasan ini justru kami simpan untuk difinalisasi di tahap akhir, agar bisa disepakati oleh seluruh pimpinan dan anggota,” jelasnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan tempat hiburan malam, apakah akan dimasukkan dalam kawasan tanpa rokok atau tidak. Namun, kata Farah, hal itu belum menjadi keputusan final karena masih akan dibahas kembali bersama anggota Pansus KTR lainnya.

“Terkait tempat hiburan malam, dari awal sebenarnya sudah ada dalam Raperda. Tapi karena banyak masukan, kami mempertimbangkan opsi bahwa tempat hiburan malam bukan termasuk kawasan tanpa rokok, namun tetap wajib menyediakan area merokok khusus,” jelasnya.

Selain itu, aturan mengenai penjualan dan pembelian rokok juga menjadi salah satu fokus pembahasan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.

“Selama ini kita melarang total penjualan dalam radius 200 meter dari kawasan tanpa rokok sesuai PP. Tapi tadi kami rampungkan kembali karena ada masukan dari Dinas Kesehatan agar tetap ada ruang bagi tempat umum yang telah diatur untuk bisa menjual,” jelasnya.

Meski demikian, Farah menekankan bahwa penjualan rokok tersebut akan dibatasi dengan ketentuan ketat.

“Yang penting, penjualan tidak boleh kepada pelajar, orang di bawah usia 21 tahun, ibu hamil, dan tidak boleh dijual eceran. Selain itu, tidak boleh menggunakan mesin layan diri,” paparnya.

Farah menambahkan, Pansus KTR tidak bermaksud menutup ruang usaha bagi masyarakat. Semangat dari pembentukan kawasan tanpa rokok, lanjut dia, adalah memastikan pengendalian konsumsi rokok berjalan dengan baik tanpa mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.

“Kita tidak ingin menutup ekonomi atau kesempatan pelaku usaha untuk menjual rokok, tapi kita batasi siapa yang boleh membeli dan kepada siapa boleh dijual,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3923 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1034 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1009 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye919 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye799 personBudhi Firmansyah Surapati