You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Positif
photo Doc - Beritajakarta.id

Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Positif

Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), disambut positif anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Syafi Fabio Djohan.

"Langkah win-win solution bagi semua pihak,” 

Dia menilai, kebijakan ini memberikan manfaat bagi masyarakat karena beban pajak mereka berkurang dengan dihapuskannya denda. Sedangkan bagi Pemprov DKI ada potensi peningkatan pendapatan menjelang akhir tahun anggaran.

“Jadi, ini langkah win-win solution bagi semua pihak,” ungkapnya.

DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Sampai Akhir 2025

Syafi juga mengapresiasi sistem pelayanan yang diterapkan Pemprov DKI karena berjalan otomatis dan sederhana. Dengan sistem ini, kata Syafi, akan mendorong warga untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

“Yang juga patut diapresiasi adalah mekanismenya yang otomatis, sehingga warga tidak perlu repot mengajukan permohonan penghapusan denda. Ini bentuk pelayanan publik yang responsif dan efisien,” tutur Syafi.

Agar kebijakan Pemprov DKI ini hasilnya bisa optimal, Syafi meminta sosialisasi dilakukan lebih massif dan terarah.  

"Sosialisasi harus sampai ke tingkat RW dan kelurahan, bahkan bisa melibatkan komunitas otomotif dan ojek daring. Masih banyak warga yang belum tahu soal penghapusan otomatis ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan, pentingnya membangun budaya taat pajak yang dilandasi rasa saling menghargai antara pemerintah dan masyarakat.

“Ke depan, mungkin bisa dipertimbangkan adanya insentif bagi warga yang selalu tepat waktu membayar pajak, misalnya potongan atau penghargaan tahunan. Dengan begitu, budaya taat pajak tumbuh bukan karena penghapusan denda, tapi karena ada rasa dihargai pemerintah,” pungkasnya.

Sekada diketahui, program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 441 Ekor Kucing Sudah Disterilisasi di Jaksel

    access_time03-08-2026 remove_red_eye996 personTiyo Surya Sakti
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye844 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kepulauan Seribu Raih Peringkat Pertama Aktivasi IKD Terbaik Nasional

    access_time03-08-2026 remove_red_eye830 personAnita Karyati
  4. Konservasi Pulau Sabira Perkuat Ekosistem Laut dan Kesejahteraan Nelayan

    access_time03-08-2026 remove_red_eye804 personAnita Karyati
  5. Pramono Komitmen Terbitkan Pergub Lembaga Adat Betawi

    access_time01-08-2026 remove_red_eye774 personBudhi Firmansyah Surapati