You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Atlet sepatu roda sedang berlatih
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemprov Larang Bersepatu Roda di Jalan Raya

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan larangan meluncur dengan sepatu roda di jalan raya yang padat kendaraan bermotor.

"Kita akan memberikan proses terhadap itu,"

Selain bisa mencelakakan diri sendiri, menurut Pramono, aksi ini juga dapat membahayakan pengendara.

"Enggak boleh sepatu roda atau apa pun melakukan aktivitas di jalan terbuka seperti itu," kata Pramono, Kamis (13/11).

Zidan Meraih Mimpi Lewat Job Fair Disabilitas

Pernyataan ini dilontarkan Pramono,terkait aktivitas pesepatu roda yang videonya viral meluncur di tengah kemacetan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Pramono menegaskan, Pemprov DKI akan menindak para pesepatu roda jika kembali melakukan aksinya di jalan raya.

"Saya minta kalau kemudian dilakukan sekali lagi, kita akan memberikan proses terhadap itu," tegasnya.

Sekadar diketahui, saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta keterangan saksi.

Aksi tersebut berpotensi melanggar Pasal 299 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi kurungan maksimal 15 hari atau denda sebesar Rp100.000.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye1959 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1697 personFolmer
  3. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye1608 personAnita Karyati
  4. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1578 personAnita Karyati
  5. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1578 personTiyo Surya Sakti