You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Atlet sepatu roda sedang berlatih
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemprov Larang Bersepatu Roda di Jalan Raya

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan larangan meluncur dengan sepatu roda di jalan raya yang padat kendaraan bermotor.

"Kita akan memberikan proses terhadap itu,"

Selain bisa mencelakakan diri sendiri, menurut Pramono, aksi ini juga dapat membahayakan pengendara.

"Enggak boleh sepatu roda atau apa pun melakukan aktivitas di jalan terbuka seperti itu," kata Pramono, Kamis (13/11).

Zidan Meraih Mimpi Lewat Job Fair Disabilitas

Pernyataan ini dilontarkan Pramono,terkait aktivitas pesepatu roda yang videonya viral meluncur di tengah kemacetan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Pramono menegaskan, Pemprov DKI akan menindak para pesepatu roda jika kembali melakukan aksinya di jalan raya.

"Saya minta kalau kemudian dilakukan sekali lagi, kita akan memberikan proses terhadap itu," tegasnya.

Sekadar diketahui, saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta keterangan saksi.

Aksi tersebut berpotensi melanggar Pasal 299 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi kurungan maksimal 15 hari atau denda sebesar Rp100.000.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2018 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye978 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye885 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye858 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye768 personFakhrizal Fakhri