You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda Pastikan Empat Raperda Penuhi Syarat Jadi Perda
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Bapemperda Pastikan Empat Raperda Penuhi Syarat Jadi Perda

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan laporan hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (23/12).

"mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis,"

Dalam kesempatan tersebut, Aziz mengapresiasi seluruh pihak mulai dari legislatif, eksekutif, pemangku kepentingan, maupun masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan masukan selama proses pembahasan.

DPRD Agendakan Pengesahan Empat Raperda Besok

Ia mengatakan, keempat Raperda telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif, mulai dari penyampaian pidato gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur, rapat dengar pendapat umum dengan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, pembahasan pasal demi pasal, hingga fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyampaian hasil pembahasan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).

Raperda pertama yang dilaporkan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Menurut Aziz, persetujuan Raperda ini menjadi momentum untuk penegasan komitmen bersama antara DPRD dan Pemprov DKI dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) secara berkelanjutan.

“Raperda ini disusun dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta menjamin pemenuhan hak pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, termasuk pembiayaan wajib belajar 13 tahun,” ujarnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas dinilai penting untuk menjawab tantangan penataan infrastruktur perkotaan yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan ekonomi Jakarta. Raperda ini diharapkan dapat menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 1999 yang dinilai sudah tidak relevan, sekaligus memperkuat penataan jaringan utilitas secara tertib, terpadu, dan berkelanjutan.

Bapemperda juga melaporkan pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Raperda ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

“Pengaturan KTR mencakup fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, ruang publik, hingga lokasi penyelenggaraan kegiatan berizin,” jelasnya.

Raperda keempat yang disampaikan adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda). Transformasi ini bertujuan meningkatkan tata kelola dan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat DKI Jakarta.

“Targetnya, cakupan layanan air minum perpipaan mencapai 90 persen pada 2027 dan 100 persen pada 2029, dengan kepemilikan saham tetap 100 persen milik Pemprov DKI Jakarta,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aziz menegaskan, keempat Raperda tersebut telah melalui fasilitasi Kemendagri dan dinyatakan layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah dilakukan penyempurnaan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas nama pimpinan dan anggota Bapemperda mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari seluruh anggota DPRD DKI dan eksekutif serta hadirin sekalian yang telah secara aktif memberikan masukan-masukan selama pelaksanaan pembahasan keempat Raperda ini,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1215 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1000 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye970 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye796 personFakhrizal Fakhri
close