You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Fokus Entaskan Sisa 49 RW Kumuh
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Arifin Minta Jajarannya Fokus Benahi 49 RW Kumuh

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, dalam rapat koordinasi wilayah, Selasa (13/1), meminta agar seluruh jajarannya fokus membenahi 49 RW kumuh yang tersisa.

"Sehingga setiap RW di Jakarta Pusat terbebas dari status kumuh,” 

Hasil pendataan Satu Data RW 2025 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, ungkap Arifin, ada 38 RW masuk kategori kumuh sangat ringan dan 11 RW masuk kategori kumuh ringan.

Menurut Arifin, jumlah ini menurun dibanding data yang ditetapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tahun 2024 tentang peningkatan kualitas permukiman penduduk.

Arifin Ajak Warga Johar Baru Partisipasi Benahi Lingkungan

Dalam pergub ini terdata ada 98 RW kumuh di Jakarta Pusat dengan rincian satu RW kumuh berat, 23 RW kumuh sedang, 47 RW kumuh ringan dan 27 RW kumuh sangat ringan.

"Penurunan angka RW kumuh ini merupakan hasil kinerja bersama dan patut ditindaklanjuti agar kedepan Jakarta Pusat nihil dari status RW kumuh," ujar Arifin.

Karena itu, Ia meminta jajaran OPD dan lurah dapat memfokuskan kegiatan pada 49 RW kumuh tersebut. Seperti, ketersediaan tangki septic di tiap rumah dan bedah rumah tak layak huni.

“Semoga kita dapat memaksimalkan kinerja. Sehingga setiap RW di Jakarta Pusat terbebas dari status kumuh,” harapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8043 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6847 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1816 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1584 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1508 personFakhrizal Fakhri