You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wagub Apresiasi Pengesahan Dua Perda
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Wagub Apresiasi Pengesahan Dua Perda

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengapresiasi legislatif yang merampungkan pembahasan dan mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (14/1).

"Memastikan kebijakan terlaksana dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat," 

Kedua Perda yang ditetapkan DPRD DKI yakni, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.

"Saya bersama segenap jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan para anggota DPRD yang telah menelaah secara cermat, membahas dan mengesahkan dua raperda menjadi perda," kata Rano.

Rano Motivasi 175 Mahasiswa Penerima Beasiswa Tanoto Foundation

Dijelaskan Rano, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk menyesuaikan Perda Nomor 17 Tahun 2004 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru.

"Kami memandang, pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilakukan berdasarkan prinsip fungsional, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian hukum untuk mendukung Jakarta sebagai Kota Global," tukas Wagub.

Dengan disetujuinya perda ini, Rano mengaku pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara profesional, akuntabel dan efektif, sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, Rano juga berharap perda ini dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan laporan keuangan pemerintah daerah sebagai upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Mengenai Perda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan, Rano mengaku ini merupakan implementasi Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Perda ini, kata Rano, disusun sebagai pedoman penataan wilayah kecamatan dan kelurahan yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan demografis Jakarta.

"Peraturan Daerah ini akan berlaku bersamaan dengan berlakunya Undang-Undang DKJ," tuturnya.

Dengan disetujuinya perda ini, Rano berharap jajarannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum guna mendukung Jakarta sebagai Kota Global yang adaptif dan berdaya saing.

"Ini menjadi catatan penting yang akan ditindaklanjuti guna memastikan kebijakan terlaksana dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1324 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1167 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye965 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye934 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye766 personFakhrizal Fakhri
close