You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda DKI menggelar rapat dengar pendapat umum mengenai Raperda P4GN
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Bapemperda Himpun Masukan untuk Raperda P4GN

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan dalam pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

"Kami bersyukur hari ini memperoleh masukan yang sangat luar biasa,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, RDPU tersebut melibatkan akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Bapemperda juga menerima masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang selama ini aktif dalam menangani kasus narkotika di ibu kota.

Pramono Sampaikan Jawaban Raperda P4GN dan RPIP

“Kami bersyukur hari ini memperoleh masukan yang sangat luar biasa dari berbagai pihak. Karena itu, kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar pembahasan Raperda ini dapat segera dituntaskan,” ujar Abdul Aziz, Selasa (20/1).

Ia menyampaikan, DKI Jakarta termasuk provinsi yang terlambat memiliki peraturan daerah terkait P4GN. Saat ini, lanjut Aziz, sebanyak 30 provinsi telah memiliki regulasi tersebut.

Lebih lanjut, Aziz menekankan keterbatasan fasilitas rehabilitasi narkotika milik Pemprov DKI lantaran layanan rehabilitasi baru tersedia di tingkat Puskesmas dan masih bersifat rawat jalan.

Menurut Aziz, fasilitas tersebut belum optimal lantaran jumlah pasien yang menjalani rehabilitasi di fasilitas pemerintah relatif lebih sedikit dibandingkan fasilitas swasta.

“Untuk rehabilitasi rawat inap, saya kira jika anggaran tersedia dan saya yakin anggaran itu ada. Pemprov DKI perlu membangun fasilitas rehabilitasi rawat inap khusus bagi warga DKI Jakarta, terutama masyarakat kurang mampu. Rawat inap ini penting karena rawat jalan memiliki banyak keterbatasan,” jelasnya.

Aziz juga mengingatkan pentingnya pelibatan DPRD secara langsung dalam pelaksanaan Perda P4GN ke depan. Menurutnya, DPRD perlu masuk dalam struktur pelaksanaan, serta menerima tembusan setiap laporan pelaksanaan kebijakan.

Selain itu, ia menyoroti aspek sanksi dalam Raperda tersebut. Dari enam komponen yang ditunjuk sebagai pelaksana perda, baru dua yang memiliki mekanisme sanksi. Sementara empat komponen lainnya belum memiliki sanksi yang mengikat apabila tidak melaksanakan ketentuan perda.

“Hal ini tentu perlu menjadi perhatian bersama agar perda dapat berjalan efektif,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1180 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye946 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye774 personFakhrizal Fakhri
close