You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gubernur pramono fasos fasum rezap
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

Pramono Ingatkan Aset Fasos Fasum Dimanfaatkan untuk Publik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar penandatanganan bersama Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos/Fasum Semester II 2025 dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta yang disaksikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

"memanfaatkan fasum-fasos ini untuk kepentingan publik sebaik-baiknya,"

Pramono mengapresiasi para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang telah memenuhi kewajiban mereka dalam menyerahkan fasilitas fasos fasum kepada Pemprov DKI.

"Saya ingin memberikan apresiasi. Ini merupakan bagian dari transparansi yang kita lakukan bersama, kewajiban fasos-fasum diserahkan kepada Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2).

Pembongkaran Tiang Monorel, Pramono Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan

Pramono menyampaikan, penyerahan aset ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk transparansi dan kepercayaan antara pemerintah dan pengembang. Ia mengingatkan jajarannya agar aset yang telah diterima segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan sekadar disimpan sebagai catatan di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).

"Saya minta kepada Inspektur untuk segera melakukan dan memanfaatkan fasum-fasos ini untuk kepentingan publik sebaik-baiknya. Jangan kemudian aset ini hanya diterima, disimpan, tidak dimanfaatkan secara baik dan terbuka," katanya.

Pramono juga mengingatkan pengembang yang masih menunggak kewajiban agar patuh menyerahkan fasos fasum kepada Pemprov DKI. Ia meminta Inspektorat Provinsi DKI agar memberikan surat peringatan dan mengambil tindakan tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk KPK.

"Saya minta kepada Inspektorat, bagi yang belum memenuhi kewajiban, tolong diingatkan. Disurati, diingatkan. Kalau memang tidak mau disurati, diingatkan, ya harus diambil tindakan," kata dia.

Menurutnya, pelibatan aparat penegak hukum merupakan bentuk transparansi pemerintah dalam memanfaatkan fasilitas fasos fasum.

Dalam periode ini, Pemprov DKI berhasil menagih kewajiban dari para pengembang sebanyak 26 BAST dengan nilai mencapai Rp1,36 triliun. Perolehan ini mencakup lahan seluas 100.592 meter persegi, konstruksi seluas 22.181 meter persegi, serta konversi RSMS.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menyampaikan, pada 2024, jumlah kewajiban fasos-fasum dari para pemegang SIPPT, IPPT, IPPR kepada Pemprov DKI berupa penyerahan lahan seluas 26.923.090 meter persegi, telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta seluas 18.244.850 meter persegi. Dan masih tersisa kewajiban yang belum diserahkan seluas 8.678.240 meter persegi, atau masih tersisa sebesar 32,23 persen.

"Dengan demikian, dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, total kewajiban yang sudah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 213 BAST senilai Rp42,537 triliun," katanya.

Dhany merinci, penyerahan BAST di Jakarta Utara senilai Rp627,37 miliar, Jakarta Selatan senilai Rp307,72 miliar, Jakarta Barat senilai Rp272,22 miliar, Jakarta Pusat senilai Rp102,75 miliar, dan Jakarta Timur senilai Rp56,77 miliar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye5982 personBudhy Tristanto
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye1327 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye1137 personFakhrizal Fakhri
  4. Layanan Edukasi dan Asistensi SPT Tahunan Dihadirkan Secara Online

    access_time30-01-2026 remove_red_eye1041 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

    access_time03-02-2026 remove_red_eye968 personBudhi Firmansyah Surapati