168 Pendatang Baru di Kampung Rawa Terjaring Operasi Binduk
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat kembali menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk). Kali ini operasi diadakan di RW 03,04,05,07 Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru. Hasilnya, sebanyak 168 warga pendatang baru diketahui tidak memiliki KTP DKI ataupun Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).
Dari pendataaan, sebanyak 168 warga, terdiri 74 peremp uan dan 94 laki-laki
"Dari pendataaan, sebanyak 168 warga, terdiri 74 perempuan dan 94 laki-laki," ujar Munjir Munaji, Wakil Camat Johar Baru, Selasa (1/9).
Jakbar Gelar Operasi Binduk di Apartemen Seasons City
Munjir mengatakan, Operasi Binduk ini bersifat pembinaan. Pendatang baru yang terjaring tidak dikenakan sanksi, hanya diminta membuat SKDS.
"Memang sifatnya pembinaan. Kita tidak mau ada warga asli atau pendatang yang belum memiliki identitas atau tidak terdaftar administrasi kependudukan,” kata Munjir.
Warga yang terjaring, langsung diminta untuk mengurus persyaratan SKDS di Kantor Kelurahan Kampung Rawa. Syaratnya warga harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga daerah asal, memiliki tempat tinggal di Jakarta yang dibuktikan dengan KTP dan KK penjamin serta surat pengantar RT/RW sesuai domisili.
Komar (36), salah satu warga RW03 mengatakan, dirinya memang tinggal di rumah kos karena lokasi bekerjanya sekitar Johar Baru.
"KTP saya dari daerah, di sini masih baru karena kerja," jelas Komar.