Raperda Pembangunan Keluarga dan RPPLH Sudah Ditunggu Masyarakat
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyampaikan bahwa dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan regulasi yang telah lama ditunggu warga Jakarta.
"Jadi kebutuhan kita bersama,"
DPRD DKI, lanjut dia, telah mendengarkan pidato Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sebagai pengusul kedua Raperda tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/3).
“Insya Allah dua Perda ini memang ditunggu masyarakat,” ujar Khoirudin.
Pemprov DKI Ajukan Raperda Pembangunan Keluarga dan Lingkungan HidupIa menjelaskan, Raperda Pembangunan Keluarga diharapkan menjadi regulasi yang mampu memperkuat ketahanan keluarga sebagai benteng utama dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Raperda RPPLH akan menjadi payung hukum bagi Pemprov DKI dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup secara terencana. Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan adanya keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan ibu kota.
“Raperda ini memang menjadi kebutuhan kita bersama, agar ada kesesuaian antara kita dengan lingkungan hidup,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah mengajukan Raperda Pembangunan Keluarga dan Raperda RPPLH.
Raperda Pembangunan Keluarga bertujuan memperkuat ketahanan sosial dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai modal transformasi Jakarta menjadi kota global. Adapun Raperda RPPLH diproyeksikan sebagai landasan ekologis jangka panjang guna menjamin keberlanjutan sumber daya alam serta kualitas hidup masyarakat.
Melalui kedua regulasi ini, Pemprov DKI berupaya menyelaraskan pembangunan fisik dengan kesejahteraan mental dan spiritual keluarga, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup demi generasi mendatang.