You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Asn dki transum jati2
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

90 Persen ASN Pemprov DKI Naik Angkutan Umum Setiap Rabu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen dalam mendorong budaya penggunaan transportasi publik melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Setiap pelanggaran disiplin tentu akan ada konsekuensinya,"

Instruksi Gubernur ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan kemacetan, polusi udara, dan tingginya penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.

Pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 dilakukan secara rutin pada hari yang telah ditetapkan. ASN diwajibkan menggunakan angkutan umum massal saat berangkat dan/atau pulang kerja. Adapun pengecualian diberikan kepada pegawai dengan kondisi atau penugasan tertentu sesuai ketentuan, seperti Sakit, hamil, disabilitas, serta Petugas lapangan dengan mobilitas khusus.

ASN Naik Angkutan Umum Wajib Lapor Secara Timestamp Setiap Rabu

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, setidaknya 90 persen pegawai menjalankan sesuai ketentuan selama diterapkannya kebijakan ini.

Ia menjelaskan, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dan melaporkan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum di unit kerjanya.

“Setiap Perangkat Daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan internal serta menyampaikan laporan pelaksanaan sebagai bentuk akuntabilitas dan evaluasi berkala. Kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur merupakan bagian dari disiplin ASN,” ujar Premi, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/3).

Premi menambahkan, kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur merupakan bagian dari disiplin ASN. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan tanpa alasan yang sah, masyarakat maupun internal perangkat daerah dapat menyampaikan laporan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui kanal pengaduan.

“Laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pelanggaran disiplin tentu akan ada konsekuensinya,” katanya.

Untuk diketahui, kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

1. Mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja ASN agar lebih peduli terhadap lingkungan.

2. Mengurangi kepadatan lalu lintas serta emisi gas buang kendaraan bermotor.

3. Mengoptimalkan pemanfaatan layanan transportasi publik yang telah tersedia.

4. Menunjukkan keteladanan aparatur pemerintah dalam mendukung kebijakan transportasi berkelanjutan.

“Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam beralih ke transportasi umum yang lebih efisien, terjangkau, dan ramah lingkungan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5531 personNurito
  2. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1983 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye1962 personFakhrizal Fakhri
  4. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1734 personAnita Karyati
  5. Kapasitas LRT Diminta Ditambah Usai Transportasi Publik Semakin Terhubung

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1581 personFakhrizal Fakhri