You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Rampung
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Pramono Larang TPS Sampah di Badan Air

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menghentikan operasional pembuangan sampah sementara di emplasemen badan air Kali Pesanggrahan kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

"tidak diperbolehkan,"

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang adanya tempat penampungan sementara dengan model serupa di seluruh wilayah Jakarta.

"Saya akhirnya memutuskan bahwa tidak boleh lagi ada tempat penampungan sementara yang seperti itu," ujar Pramono, di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

Kelurahan Rorotan Jadi Percontohan Pemilahan Sampah 100 Persen

Pramono pun mengaku berterima kasih karena viralnya kasus pembuangan sampah ini sehingga menjadi momentum untuk mengevaluasi total sistem manajemen sampah yang ada.

"Saya terus terang berterima kasih bukan malah sedih, nggak. Saya berterima kasih banget," kata dia.

Pramono menilai, keberadaan penampungan sampah sementara tersebut tidak efisien dan membuat manajemen pengelolaan sampah menjadi lebih sulit. Selain itu, mekanisme tersebut juga dinilai justru meningkatkan biaya pengelolaan sampah.

"Maka penampungan sementara tidak diizinkan, tidak diperbolehkan," tegas Pramono.

Pemprov DKI Jakarta pun akan mengatur ulang skema pengumpulan sampah, apakah akan langsung dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang atau RDF Plant Rorotan.

"Nanti dari tempat-tempat pengumpulan kita akan atur untuk kembali apakah dia akan dibawa ke Bantargebang atau ke Rorotan," ucap Pramono.

Untuk diketahui, emplasemen badan air di Kali Pesanggrahan adalah tempat pembuangan sampah sementara milik Dinas Lingkungan Hidup DKI sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, emplasemen di badan sungai TPU Tanah Kusir ditutup secara permanen mulai Jumat (27/3).

Ke depan, DLH DKI Jakarta akan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem emplasemen, termasuk penataan dan penutupan bertahap lokasi serupa yang berada di bantaran sungai.

Jika masih diperlukan, kata Asep, DLH akan menata ulang dengan menambahkan pagar pembatas agar sampah tidak kembali masuk ke badan air, serta menggunakan kontainer sebagai bak penampungan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan. Selain itu, akan dipasang papan informasi yang menjelaskan fungsi lokasi sebagai tempat penampungan sementara sampah badan air.

Sebagai tindak lanjut penutupan emplasemen TPU Tanah Kusir, DLH DKI Jakarta mengalihkan pengelolaan sampah ke fasilitas saringan sampah TB Simatupang yang dinilai lebih representatif dan memiliki sistem pengolahan yang lebih optimal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8030 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6834 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1801 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1572 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1493 personFakhrizal Fakhri