You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
P3k dki jakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berupaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau menghentikan kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja,"

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.

"Yang jelas Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja," ujar Pramono, Minggu (29/3).

Wali Kota Jakut Serahkan 126 SK PPPK Paruh Waktu

Pramono mengaku akan mempelajari lebih lanjut wacana kebijakan pemerintah pusat tersebut. Meski demikian, Pemprov DKI akan mengutamakan untuk menjaga keberlangsungan kerja para pegawai.

"Kami akan mempelajari itu," kata dia.

Pramono menjelaskan, pembatasan belanja pegawai ini sebenarnya masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan oleh pemerintah pusat. Sedangkan di Jakarta sendiri, ia menyebut banyak tenaga PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, yang baru saja menjalani proses pelantikan.

"Pemerintah DKI Jakarta kemarin PPPK-nya kan memang ada yang paruh waktu maupun yang sepenuhnya itu kan juga baru dilantik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8030 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6834 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1801 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1572 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1493 personFakhrizal Fakhri