You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260331 WA0079
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Bapemperda DKI Kupas Pasal Raperda Pembangunan Keluarga

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, membahas pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga, Selasa (31/3).

" Definisi keluarga perlu dirumuskan secara tegas ,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya menerima berbagai masukan terkait langkah yang perlu dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pembangunan keluarga.

“Dari rapat ini, kami menerima banyak sekali masukan terkait apa yang harus dilakukan Pemprov DKI dalam mendukung proses pembangunan keluarga, khususnya di Jakarta,” ujarnya.

Raperda Pembangunan Keluarga Telah Lewati Tahap Harmonisasi

Ia menambahkan, Bapemperda juga membahas praktik di daerah lain sebagai bahan perbandingan. Salah satunya kebijakan yang memberikan sanksi kepada ayah yang tidak bertanggungjawab terhadap anak dan keluarganya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bahan kajian untuk melihat kemungkinan penerapan kebijakan serupa di Jakarta. Namun, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut terkait jenis sanksi yang tepat dan relevan.

“Ke depan, kami akan mempelajari perda di daerah lain, terutama terkait sanksi, agar bisa menjadi rujukan dalam pembahasan berikutnya sehingga hasilnya lebih komprehensif dan berkualitas,” jelasnya.

Aziz menegaskan, Raperda Pembangunan Keluarga disusun dengan fokus pada perlindungan keluarga rentan.

Ia menyebut, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius, seperti tingginya angka perceraian, anak terlantar, serta ibu tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga.

“Latar belakang raperda ini memang terkait dengan kondisi keluarga rentan di Jakarta yang perlu mendapatkan perhatian serius,” katanya.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, agar dapat memperkaya substansi Raperda sebelum pembahasan lanjutan.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas definisi keluarga dalam Raperda tersebut. Mayoritas anggota Bapemperda menilai perlu adanya penegasan definisi keluarga secara jelas dalam regulasi.

“Dalam pembahasan, disepakati bahwa definisi keluarga perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan multitafsir,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11240 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6738 personNurito
  3. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye4901 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3576 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1683 personFolmer