140 Badan Publik Telah Terapkan Zona Informatif
Hingga April 2026, tercatat ada 140 dari total 189 Badan Publik Informatif atau sekitar 74 persen, telah menerapkan dan mengembangkan zona Informatif.
"Terbuka itu bukan tren, tapi budaya yang harus diwujudkan,”
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, zona informatif dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menumbuhkan budaya keterbukaan di lingkungan pemerintah.
"Zona Informatif menjadi simbol transparansi pemerintah kota, dinas dan biro di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, RSUD, puskesmas, kantor pertanahan, pengadilan negeri, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta, serta ratusan kelurahan dan kecamatan," ujar Harry Ara Hutabarat, Kamis (2/4).
Badan Publik di Jakarta Diminta Terapkan Zona InformatifIa berharap, 189 Badan Publik Informatif dapat mengembangkan zona ini secara serius.
"Terbuka itu bukan tren, tapi budaya yang harus diwujudkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, komitmen badan publik dalam membuka akses informasi adalah elemen penting untuk membangun kepercayaan warga Jakarta.
"Di saat layanan informasi dibuka seluas-luasnya, masyarakat merasa dilibatkan. Ketika masyarakat merasa dilibatkan, kepercayaan terhadap pemerintah meningkat,” ujarnya.
Ke depan, lanjut Harry, pihaknya memastikan implementasi Zona Informatif akan menjadi salah satu indikator utama penilaian monitoring dan evaluasi (monev).
"Keseriusan organisasi dalam membangun budaya transparansi, termasuk peningkatan sarana dan prasarana layanan informasi publik, akan menjadi bagian dari aspek penilaian," tandasnya.