You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260406 WA0052
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

20 Jakpreneur di Jakut Diberikan Bimtek Izin Edar

Sebanyak 20 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) binaan atau Jakpreneur di Jakarta Utara mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Izin Edar Makanan Dalam yang di Kantor Wali Kota setempat.

"Memenuhi standar yang telah ditetapkan"

Kegiatan yang diinisiasi Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) ini menjadi langkah konkret mendorong pelaku usaha agar mampu menembus pasar yang lebih luas melalui legalitas produk.

Bazar UMKM di Kantor Wali Kota Jaktim Diikuti 60 Jakpreneur

Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Utara, Vicky Suryawan Jaya mengatakan, Izin Edar Makanan Dalam merupakan salah satu syarat krusial bagi produk makanan olahan untuk dapat dipasarkan secara lebih luas dan profesional.

"Izin Edar Makanan Dalam ini tidak mudah diperoleh karena harus melalui berbagai tahapan dan memenuhi standar yang telah ditetapkan," ujarnya, Senin (6/4).

Menurutnya, melalui Bimtek ini Jakpreneur dibekali pemahaman menyeluruh, mulai dari prosedur perizinan, persyaratan administratif, hingga aspek keamanan pangan.

"Semoga pelaku UKM binaan bisa naik kelas dan memiliki legalitas yang lengkap sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas," terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Industri Sudin PPKUKM Jakarta Utara, Sri Damai Yanti menjelaskan, kegiatan ini diberikan secara gratis dan berlangsung selama tiga hari, yakni 6, 7, dan 9 April 2026.

"Kegiatan ini terselenggara melalui sinergi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta," ungkapnya.

Ia menuturkan, peserta tidak hanya mendapatkan materi terkait proses pengurusan Izin Edar Makanan Dalam, tetapi juga pemahaman teknis mengenai kriteria produk yang dapat diajukan.

Adapun syarat produk antara lain merupakan pangan olahan dalam kemasan, memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari, serta diproduksi secara rutin minimal tiga bulan.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta fasilitas produksi yang memenuhi standar, seperti dapur terpisah dari rumah tangga dan area pencucian yang higienis.

"Melalui pemahaman ini, kami berharap pelaku UKM mampu memenuhi seluruh persyaratan dan meningkatkan kualitas produknya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye13252 personDessy Suciati
  2. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye8903 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2186 personTiyo Surya Sakti
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1964 personFakhrizal Fakhri
  5. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1828 personFakhrizal Fakhri