Program Jumat Petang Permudah Pengurusan Adminduk di Jakarta
Untuk memudahkan warga mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menghadirkan program Jumat Petang. Warga bisa mengakses layanan pada Jumat minggu kedua setiap bulan di semua service point Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
"Kami terus bertransformasi,"
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengatakan, tidak mudah bagi warga Jakarta yang beraktivitas tinggi untuk datang ke loket layanan. Menurutnya, meskipun layanan digital sudah tersedia, namun tidak semua jenis layanan bisa dilakukan secara online seperti perekaman KTP elektronik (KTP-el) pemula bagi warga usia 16-17 tahun.
Karena itu, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menambah jam layanan setiap Jumat minggu kedua hingga pukul 19.30 di semua loket layanan untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut.
Dukcapil DKI Jemput Bola Data Pendatang Pascalebaran“Warga berusia 16 tahun ke atas sudah dapat melakukan perekaman KTP-el, mulai dari rekam wajah (foto), rekam biometrik, retina mata dan tanda tangan di Satuan Layanan Administrasi Kependudukan Kelurahan sesuai domisili, hanya dengan membawa kartu keluarga dan akta kelahiran,” ujar Denny, Kamis (9/4).
Dijelaskan Denny, jumlah penduduk Provinsi DKI Jakarta yang masuk dalam wajib rekam KTP-el pemula tahun 2026 ada sebanyak 182.412 jiwa berdasarkan Data Kependudukan Bersih semester 2 tahun 2025.
Hingga saat ini baru tercapai kurang dari 10 persen atau masih terdapat 164.443 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman.
“Sebagian besar merupakan kelompok usia pemula dan warga dengan keterbatasan waktu layanan. Melalui program Jumat Petang, Dinas Dukcapil DKI Jakarta berupaya menjangkau kelompok tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, data kependudukan menjadi basis bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan atau data driven policy. Sebagaimana amanah UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya UU 24/2013 yaitu penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan (pindah/datang) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, pernikahan) ke Dinas Dukcapil sesuai domisili, dengan tujuan memberikan pengakuan status hukum dan data akurat.
“Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan yang berbasis public-oriented. Kami terus bertransformasi baik dalam hal regulasi atau inovasi teknologi yang berprinsip memberikan pelayanan yang adaptif, mudah, cepat, akurat dan gratis bagi masyarakat,” urainya.
Sebagai informasi, program Jumat Petang juga melayani layanan administrasi kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, pindah datang terutama bagi pendatang baru pasca-lebaran juga pencatatan sipil seperti akta kelahiran dan akta kematian.
Tak hanya program Jumat Petang, layanan lainnya juga telah disiapkan untuk memudahkan warga mendapatkan pelayanan Adminduk seperti, SAPA (Sabtu Pelayanan Adminduk) pada minggu ke-3 setiap bulan, layanan jemput bola di sekolah, permukiman warga dan perkantoran.
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi kanal resmi informasi, media sosial resmi Dukcapil DKI Jakarta @dukcapiljakarta, situs web https://kependudukancapil.jakarta.go.id, WhatsApp (WA) Jawara di nomor 0812-120-120-31 atau call center 1500-031.
“Catat tanggalnya, 10 April 2026 hingga pukul 19.30, bagi warga Jakarta yang mengurus pelayanan Adminduk di seluruh service point Dinas Dukcapil DKI Jakarta dan nantikan setiap Jumat minggu kedua setiap bulannya,” tandasnya.