You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260410 WA0134
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Parkir di Area Terlarang, 88 Sepeda Motor Ditindak

Sebanyak 88 kendaran roda dua yang kedapatan parkir pada area terlarang di kawasan Sentra Primer Barat, Jalan Puri Indah Raya, Puri Harum dan Jalan Puri Ayu, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jumat (9/4).

80 motor dicabut pentil, delapan diangkut petugas

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo mengatakan, peneriban ini menindaklanjuti aduan warga karena menggangu pedestarian dan memicu kemacetan di kawasan sekitar.

"Kami lakukan penertiban bersama Satpol PP, Kepolisian dan TNI menyisir kawasan," katanya. 

Dijelaskan Agus, dalam penertiban ini jajarannya melakukan penyisiran mulai dari Jalan Puri Indah Raya, Puri Harum, dan Jalan Puri Ayu hingga Jalan Puri Wangi. 

"Hasilnya, delapan unit kendaraan roda dua diangkut petugas ke Kantor Sdin Perhubungan Jakarta Barat di Rawa Buaya," tukasnya. 

Selain itu, petugas gabungan juga melakukan penindakan operasi cabut pentil (OCP) terhadap 80 kendaraan roda dua yang parkir sembarang. Diharapkannya, penindakan ini akan memberi efek jera sehingga tidak lagi memarkir kendaraan sembarang.

"Kita akan rutin lakukan pengawasan agar kawasan ini tidak lagi dijadikan lokasi parkir liar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8011 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6822 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1792 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1560 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1477 personFakhrizal Fakhri