Parkir di Area Terlarang, 88 Sepeda Motor Ditindak
Sebanyak 88 kendaran roda dua yang kedapatan parkir pada area terlarang di kawasan Sentra Primer Barat, Jalan Puri Indah Raya, Puri Harum dan Jalan Puri Ayu, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jumat (9/4).
80 motor dicabut pentil, delapan diangkut petugas
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo mengatakan, peneriban ini menindaklanjuti aduan warga karena menggangu pedestarian dan memicu kemacetan di kawasan sekitar.
"Kami lakukan penertiban bersama Satpol PP, Kepolisian dan TNI menyisir kawasan," katanya.
Dijelaskan Agus, dalam penertiban ini jajarannya melakukan penyisiran mulai dari Jalan Puri Indah Raya, Puri Harum, dan Jalan Puri Ayu hingga Jalan Puri Wangi.
"Hasilnya, delapan unit kendaraan roda dua diangkut petugas ke Kantor Sdin Perhubungan Jakarta Barat di Rawa Buaya," tukasnya.
Selain itu, petugas gabungan juga melakukan penindakan operasi cabut pentil (OCP) terhadap 80 kendaraan roda dua yang parkir sembarang. Diharapkannya, penindakan ini akan memberi efek jera sehingga tidak lagi memarkir kendaraan sembarang.
"Kita akan rutin lakukan pengawasan agar kawasan ini tidak lagi dijadikan lokasi parkir liar," tandasnya.