Pramono akan Atur Penggunaan Hak Penamaan Infrastruktur Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyusun aturan rinci terkait penggunaan hak penamaan atau naming rights berbagai infrastruktur milik Pemprov DKI. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi Jakarta sebagai kota global, modern, dan terbuka.
"kita buat aturan yang lebih rinci dan detail,"
"Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail. Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Kantor Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian, dan Pengukuran Bina Marga, Jakarta Timur, Selasa (14/4).
Meski demikian, Pramono menegaskan penggunaan naming rights harus dilakukan dengan tetap menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.
MRT Jakarta Resmikan Hak Penamaan Stasiun Lebak Bulus"Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan," kata dia.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa naming rights tidak boleh menganggu estetika Kota Jakarta.
"Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu," tandasnya.