DKI Pinjamkan 101 Unit Mobil untuk Anggota DPRD
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan fasilitas 101 unit mobil dinas merek Toyota Altis untuk anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Kendaraan dinas tersebut telah terparkir di area gedung DPRD DKI.
Kalau para anggota dewan sudah tak menjabat, mereka harus mengembalikan mobilnya
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono mengatakan, pembelian 101 unit mobil dinas untuk anggota DPRD DKI didasari atas kajian dari Gubernur DKI yang mengusulkan pengadaannya di awal 2015.
Mobil dinas yang akan digunakan para anggota dewan, kata Heru, diberikan dengan sistem pinjam pakai. "Mobil yang dibeli itu jadi aset daerah. Kalau para anggota dewan sudah tak menjabat, mereka harus mengembalikan mobilnya," ujar Heru, Kamis (3/9).
Biro Umum Sidak Areal Parkir DPRD DKIDiungkapkan Heru, pengadaan 101 unit mobil dinas dibeli dengan e-katalog yang harga satuannya bisa dicek di laman situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Pengadaannya lewat e-kalatog. Jadi tinggal dicek saja harga satuannya di pasaran berapa dan dikali 101 unit," tandas Heru.