DPRD DKI Gelar Paripurna Penyampaian Pidato LKPJ Gubernur 2025
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, Senin (20/4).
"kewajiban tahunan kepala daerah,"
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta itu dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Khoirudin.
Eksekutif Segera Tanggapi Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Gubernur 2024Dalam pengantarnya, Khoirudin menjelaskan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban tahunan kepala daerah kepada DPRD, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019.
Pidato LKPJ 2025 disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. Dalam paparannya, ia menyampaikan sejumlah capaian kinerja Pemprov DKI Jakarta sepanjang 2025.
Beberapa indikator utama yang disoroti antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencapai 85,05 tertinggi secara nasional, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,21 persen yang melampaui rata-rata nasional, serta penurunan angka kemiskinan menjadi 4,03 persen.
Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan tahun 2025 tercatat sebesar Rp80,02 triliun atau 94,75 persen dari target Rp84,45 triliun. Rinciannya meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp51,21 triliun (94,50 persen), Pendapatan Transfer Rp28,73 triliun (95,51 persen), serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp73,37 miliar (42,52 persen).
Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk mendukung sejumlah program strategis, seperti sekolah swasta gratis, layanan kesehatan bagi lanjut usia, serta percepatan pembangunan MRT Fase 2A. Secara umum, capaian ini menunjukkan penguatan peran Jakarta sebagai kota global, peningkatan layanan digital, serta tata kelola pemerintahan yang dinilai sangat baik.
Usai penyampaian pidato, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen LKPJ kepada pimpinan DPRD. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan DPRD dalam menyusun rekomendasi atas kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.
Khoirudin menambahkan, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan pada 30 April 2026.
“LKPJ ini akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi sebagai masukan untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan,” tandasnya.