You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Insentif Pajak PBB P2 jati
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Insentif PBB-P2 2026, Yuk Manfaatkan Pembebasan hingga Keringanan Pembayaran

Kabar gembira, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026.

"masyarakat dapat memanfaatkan insentif secara optimal,"

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pemberian insentif ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah dinamika ekonomi. Ia menyampaikan, kebijakan serupa pada tahun-tahun sebelumnya terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Hadapi Geopolitik Global dan El Nino, DKI Siapkan Relaksasi Pajak

“Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program dengan beberapa skema, mulai dari pembebasan hingga pengurangan dan keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif,” ujarnya, Rabu (22/4).

Lusiana juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan periode insentif ini dengan sebaik-baiknya.

“Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global,” katanya.

Berikut rincian insentif PBB-P2 tahun 2026:

A. Pembebasan Pokok Tahun Pajak 2026

Pembebasan PBB-P2 sebesar 100% diberikan kepada Wajib Pajak dengan kriteria:

1. Rumah tapak dengan NJOP s.d. Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP s.d. Rp650 juta.

2. Jika memiliki lebih dari satu objek, hanya 1 objek dengan NJOP tertinggi yang dibebaskan.

3. Berlaku khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi.

4. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

B. Pengurangan Pokok Secara Jabatan

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem, berupa:

1. Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2026 (khusus untuk PBB terutang tahun pajak 2025 = Rp0).

2. Pengurangan sebesar nilai tertentu, sehingga kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2026 maksimal 5% dari tahun pajak 2025.

3. Untuk tanah dan/atau bangunan yang bertambah luas, pengurangan diberikan sehingga kenaikan PBB-P2 maksimal 25% dari tahun pajak 2025.

C. Pengurangan Pokok dengan Permohonan

Diberikan sebesar 75% kepada Wajib Pajak dengan ketentuan:

1. Merupakan keturunan pertama (keluarga garis lurus ke bawah) dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan Presiden/Wakil Presiden, atau mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah meninggal dunia.

2. Objek berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong maks. 1.000 meter persegi.

3. Hanya berlaku untuk 1 objek pilihan Wajib Pajak (1 SK untuk 1 objek).

4. SPPT belum lunas, permohonan dapat diajukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id.

D. Keringanan Pokok

Diberikan kepada Wajib Pajak secara otomatis saat melakukan pembayaran berdasarkan ketentuan:

1. Tahun Pajak 2026

* Keringanan 10% untuk pembayaran pada 1 April – 31 Mei 2026.

* Keringanan 7,5% untuk pembayaran pada 1 Juni – 31 Juli 2026.

* Keringanan 5% untuk pembayaran pada 1 Agustus – 30 September 2026.

1. Tahun Pajak 2021–2025

* Keringanan 5% untuk pembayaran hingga 31 Desember 2026

E. Pembebasan Sanksi Administratif

Wajib Pajak berhak mendapatkan pembebasan sanksi untuk:

1. Bunga angsuran bagi Wajib Pajak yang mengangsur pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2026.

2. Bunga terlambat bayar bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 s.d. 2025, pada periode 1 April s.d. 31 Desember 2026.

“Dengan berbagai skema tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif secara optimal serta meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan kota,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

    access_time19-04-2026 remove_red_eye4352 personNurito
  2. Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

    access_time17-04-2026 remove_red_eye1729 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. KI DKI Apresiasi Peran Komdigi-ISKI Kawal Implementasi PP 17/2025

    access_time16-04-2026 remove_red_eye1659 personFolmer
  4. Pemprov DKI Rayakan Paskah Bersama di Kota Tua

    access_time18-04-2026 remove_red_eye1361 personFakhrizal Fakhri
  5. Pengendalian Ikan Sapu-Sapu Demi Upaya Pelestarian Lingkungan

    access_time18-04-2026 remove_red_eye1165 personFakhrizal Fakhri