Pedagang Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Fasilitas Umum
Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengimbau agar pedagang hewan kurban tidak berjualan di fasiltas umum (fasum), seperti taman, trotoar dan taman kota.
Instruksi ini saya lakukan karena akan ada saja nantinya pedagang hewan kurban yang membandel memajang hewan kurban di fasum
Imbauan ini dilakukan agar fasilitas umum tetap bersih dan indah serta dapat digunakan masyarakat sesuai fungsinya.
“Instruksi ini saya lakukan karena akan ada
saja nantinya pedagang hewan kurban yang membandel memajang hewan kurban di fasum. Seperti taman lingkungan, trotoar dan taman kota,” ujar Rustam, Kamis (3/9). Lurah Diminta Siapkan Lahan Berjualan Hewan KurbanPelarangan penjualan hewan kurban ini juga sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan.
Sekadar diketahui, tahun lalu di Jakarta Utara terdapat 191 lokasi penampungan hewan kurban, seperti di Jalan Kramat Raya, Sindang, Cilincing Raya dan lainnya.
"Saya meminta agar pedagang hewan kurban meminta izin pada lurah, agar tertata dengan baik. Namun kalau melanggar, petugas Satpol PP akan menindaknya,” tegas Rustam.